Khazanah Islam
Apakah Tahan Kentut Batalkan Sholat? Simak Penjelasan Buya Yahya
Hukum menahan buang angin, kalau kita menahan sesuatu yang akan keluar sebelum sholat itu makruh.
TRIBUN-TIMUR.COM - Terkadang saat melaksanakan ibadah sholat, kita merasa ingin buang angin atau kentut.
Biasanya seseorang menahan kentut hingga selesai menunaikan sholat.
Dalam Islam, apakah menahan kentut bisa membatalkan sholat?
Seperti diketahui dalam syariat Islam, kentut merupakan salah satu penyebab yang dapat membatalkan wudhu dan sholat.
Terkadang kita dihadapkan pada situasi dimana kita berusaha menahan kentut saat melaksanakan sholat.
Terkait hukumnya menahan kentut saat melaksanakan sholat, Buya Yahya memberikan penjelasannya.
Baca juga: Hukum Tahan Kentut saat Sholat, Ibadah Diterima atau Tidak? Berikut Penjelasan Buya Yahya
Baca juga: Kentut Pria Ini Pemicu Awal Pesawat Mendarat Darurat, Kok 2 Penumpang Lain Diminta Ganti Rugi?
Hal itu seperti dilansir dari video yang diunggah di YouTube Buya Yahya pada 13 Oktober 2019.
Buya Yahya menegaskan menahan sesuatu keluar sebelum sholat hukumnya makruh.

Makruh artinya sesuatu yang jika dilakukan tidak mendapat dosa, namun jika ditinggalkan akan mendapat pahala.
"Hukum menahan buang angin, kalau kita menahan sesuatu yang akan keluar sebelum sholat itu makruh," ujar Buya Yahya.
"Nabi melarang untuk menahan dari depan maupun dari belakang, termasuk buang angin," imbuhnya.
Lantas, bagaimana jika menahan kentut selama sholat?
Menahan kentut tidak membatalkan sholat.
Sementara itu, jika terasa berat menahan kentut saat sholat berjamaah, makmum boleh melakukan mufaroqoh.
Mufaroqoh merupakan tindakan memisahkan diri dari imam saat sholat berjamaah karena kondisi tertentu.
Baca juga: Kenali 6 Gejala Penyakit Usus yang Diderita Najwa Shihab, Nyeri Perut hingga Banyak Kentut
Baca juga: Kentut Terlalu Keras di Depan Polisi, Pria Austria Didenda Rp 7,9 Juta, Pelaku Tempuh Jalur Hukum
Di sisi lain, jika sudah tak bisa lagi menahannya, maka boleh membatalkan sholat.
"Tapi kalau kita sudah melakukan sholat, kerasa, kerasanya kuat menahan atau tidak.
Kerasanya kalau berat tapi anda masih bisa menyelesaikannya,
kalau itu sholat fardhu, mufaroqoh, cepat selesaikan sendiri nggak usah ikut imam.
Tapi kalau anda nggak mampu, ya sudah batalin," beber Buya Yahya.
Hukum Memejamkan Mata
Kita tentu pernah berada di situasi tak terduga saat melaksanakan ibadah sholat.
Hal itu terkadang membuat kita menjadi tidak khusyuk dalam menjalankan sholat.
Seperti diketahui, kita dituntut untuk menjalankan sholat dengan khusyuk.
Pasalnya, khusyuk dalam menjalankan sholat akan membuat amal ibadah kita diterima oleh Allah SWT.
Beberapa orang mungkin pernah memejamkan mata saat menjalankan sholat agar lebih khusyuk.
Lantas muncullah pertanyaan, bagaimana hukumnya memejamkan mata saat sholat?
Apakah hal tersebut diperbolehkan atau justru dilarang?
Buya Yahya memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
Hal itu seperti dilansir dari video yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 25 September 2020.
Sebelumnya, Buya Yahya membahas soal khusyuk dalam sholat.
"Yang pertama harus dipahami adalah apa itu khusyuk, khusyuk nggak ada urusannya dengan mata," ungkap Buya Yahya.
Buya Yahya menegaskan memejamkan mata saat sholat hukumnya makruh.
Makruh adalah perbuatan yang dianjurkan untuk tidak dilakukan.
Suatu perkara yang jika dilakukan tidak mendapat dosa, tapi jika ditinggalkan akan mendapat pahala.
Buya Yahya mengungkapkan saat menjalankan sholat, kita disunnahkan untuk melihat tempat sujud.
"Adapun masalah memejamkan mata, ulama mengatakan makruh, kecuali ada hajat yang lebih penting," tuturnya.
"Bahkan di dalam sholat kita disunnahkan, selagi tidak di depan ka'bah, kita disunnahkan melihat ke tempat sujud," imbuhnya.
Lebih lanjut, Buya Yahya juga memberikan pemahaman mengenai khusyuk dalam menjalankan sholat.
"Dijelaskan para ulama, khusyuk di dalam sholat itu adalah hati dan pikiran mengikuti bacaanmu di dalam sholatmu.
Nggak ada hubungannya dengan pejam mata dan buka mata," jelasnya.
"Merenungi bacaan-bacaan yang kita baca di dalam sholat, itu khusyuk," sambungnya.
Buya Yahya kemudian membeberkan situasi dimana memejamkan mata saat sholat diperkenankan.
"Mungkin kita sholat di pasar , tempat ramai,mungkin kita laki-laki banyak lalu lalang wanita, memejamkan mata agar terjaga baru diperkenankan saat itu," pungkasnya.
(TribunnewsMaker.com/tiara susma)