Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Kok Bisa? Penjual Bakso di Makassar Dijadikan Tersangka Usai Geser Kanopi yang Menempel di Rukonya

Polsek Biringkanaya menetapkan Kusdar sebagai tersangka kasus pengrusakan secara bersama-sama Pasal 170 KUHPidana.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Muhammad Fadhly Ali
Tribun Timur/Muslimin Emba
Penjual Bakso H Kusdar saat memperlihatkan foto atap kanopi yang menempel di rukonya di Komplek Pasar Grosir Mutiara Grup, Daya, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Senin (20/12/2021) siang 

"Ini ada videonya, istrinya dulu datang marah-marah baru datang dia (Ka'de) bawa parang," ujarnya.

Atas dugaan pengancaman itu, pihaknya pun melaporkan kasus itu ke Polsek Biringkanaya.

Dan Ka'de ditetapkan tersangka pasal 335 KUHPidana.

Namun, setelah H Ka'de tersangka, polisi kata H Kusdar merubah pasal yang awalnya 406KUHPidana tentang pengrusakan menjadi 170 KUHPidana tentang pengrusakan secara bersama-sama.

Atas perubahan pasal itu, karyawannya pun ikut terjerat dan saat ini ditahan di Mapolsek Biringkanaya.

Padahal, kata dia, saat menggeser atap kanopi itu, H Kusdar melakukan seorang diri.

"Sendirika geserki itu kanopi, karena menempel di bangunanku. Tapi berubah pasalnya, jadi karyawanku juga ditahan kasihan padahal tidak terlibat ji dia," bebernya.

Ia pun menilai, kasus yang dialamatkan terhadap dirinya terkesan dipaksakan.

Pasalnya, laporan dugaan penrusakan itu, dimasukkan H Ka'de sekitar Juli 2020, namun pemanggilan terhadap dirinya baru dilakukan dua bulan terakhir.

"Masa saya geser atap kanopi yang menempel dibangunanku sendiri, tanpa izin dulu, terus saya tersangka kasihan, kan aneh," ucapnya.

"Kalau begini pelayanan polisi di Indonesia, mending saya pindah negara kasihan," keluhnya.

Terpisah, Kapolsek Biringkanaya Kompol Rujiyanto Dwi Poernomo yang dikonfirmasi awak media mengatakan pihaknya mememanggil H Kusdar berdasar atas laporan yang ada.

"Kami melakukan berdasarkan laporan Polisi yang kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan. InshaAllah kami melakukan dengan profesional," ujarnya.(Tribun-Timur.com)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved