Tribun Sinjai
Lima Perempuan dan Satu Pria Ditangkap di Sebuah Hotel di Sinjai, Diduga Terlibat Prostitusi Online
Terduga pelaku prostitusi sedang membuka jasa prostitusi Open Booking (BO) dengan membuka aplikasi MiChat.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Muhammad Fadhly Ali
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Satreskrim Polres Sinjai, Sulawesi Selatan menangkap lima orang perempuan dan satu orang laki-laki pada Jumat (17/12/2021) malam.
Kelima wanita dan satu pria ditangkap di salah satu kamar Hotel yang terletak di bilangan Jl Jenderal Sudirman, Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Para perempuan ini ditangkap polisi karena diduga terlibat prostitusi online.
Mereka menggunakan aplikasi online MiChat.
Polisi menangkap mereka setelah dilaporkan oleh warga di Sinjai.
Terduga pelaku prostitusi sedang membuka jasa prostitusi Open Booking (BO) dengan membuka aplikasi MiChat.
"Dari Hasil introgasi bahwa perempuan berinisial NA menjajakan (Open BO) dirinya lewat aplikasi MiChat," kata Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Abustam, Sabtu (18/12/2021).
Ia mengungkap bahwa tarif satu kali berhubungan badan memasang harga Rp400 ribu.
NA sendiri adalah salah seorang warga asal Kabupaten Gowa.
NA ke Sinjai tak seorang diri. Ia ditemani oleh empat orang rekannya.
Kepada polisi mengaku jika memanggil empat orang perempuan lainnya untuk menemaninyaa agar tidak hilang di Sinjai.
Kelima orang lainnya yang ikut ditangkap oleh polisi masing-masing berinisial
NA (22), pekrjaan sebagai seorang ibu rumah tangga, alamat Kabupaten Gowa.
JS (18) (Terduga Mucikari), pekerjaan tidak ada. Alamat Makassar Kota Makassar.
IP (23), pekrjaan wiraswasta asal Kota Makassar.