Tribun Makassar
Bejat! Driver Taksi Online di Makassar Bawa Kabur Remaja Putri 12 Tahun, Dirudapaksa Lalu Disekap
Lebih lanjut, Afhi menyebut, pelaku berhasil membawa NH setelah mengiming-imingi kerjaan.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Muhammad Fadhly Ali
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang driver taksi online di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi.
Sang driver berinisial CM (40) merupakan warga Jl Pelita, Kecamatan Rappocini, Makassar.
Ia ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Makassar, setelah membawa anak di bawah umur berinisial NH (12).
Penangkapan CM itu, bermula saat orang tua NH mendatangi Mapolrestabes Makassar, Rabu (15/12/2021) pekan lalu.
Sang orangtua melaporkan putrinya yang tidak kunjung pulang ke rumah dua hari terakhir.
Atas dasar laporan itu, Kanit Jatanras Porlestabes Makassar Iptu Muh Afhi Abrianto pun mengerahkan jajarannya mencari keberadaan NH.
Hasilnya, keberadaan NH berhasil terdeteksi.
Ia diketahui disekap di rumah CM, Jl Pelita, Kecamatan Rappocini.
Tim Jatanras yang dipimpin Panit 2 Ipda Nasrullah pun melakukan penggerebekan di rumah CM.
Hasinya pelaku CM berhasil ditangkap.
Begitu juga dengan NH, berhasil dibebaskan setelah dua hari dikurung CM.
Keduanya pun dibawa ke Posko Tim Jatanras untuk diinterogasi.
Hasil interogasi CM, ia mengaku telah melakukan aksi bejat ke NH.
"CM mengakui dan membenarkan menjemput korban (NH) tanpa sepengetahuan orang tua," kata Kanit Jantanras Polrestabes Makassar, Iptu Muh Afhi Abrianto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/12/2021) sore.
"Lalu menyetubuhi korban sebanyak dua kali di dalam rumahnya," sambungnya.
Lebih lanjut, Afhi menyebut, pelaku berhasil membawa NH setelah mengiming-imingi kerjaan.
Kini CM mendekam di sel tahanan Polrestabes Makassar, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(TribunMakassar.com)