Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPC PEN

Tanda Buruh atau Pekerja Tetap Setia di Tengah Covid-19

Kelompok buruh bersyukur atas adanya bantuan berupa Bantuan Subsidi Upah atau BSU yang diterima di tengah pandemi Covid-19.

Editor: Edi Sumardi
TRIBUNNEWS.COM/DANNY PERMANA
Ilustrasi kelompok buruh. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami

TRIBUN-TIMUR.COM - Kelompok buruh bersyukur atas adanya bantuan berupa Bantuan Subsidi Upah atau BSU yang diterima di tengah pandemi Covid-19.

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia ( KSBSI ), Elly Rosita Silaban mengatakan, BSU meringankan beban pekerja/buruh di masa pandemi Covid-19.

Walaupun tak jarang dalam penyaluran BSU ditemukan kendala di lapangan.

Salah satunya karena ada beberapa buruh yang justru malah mendaftarkan rekening istrinya untuk menerima BSU sebagai bentuk kesetiaan.

Bukan mendaftarkan nomor rekening atas nama pribadi buruh tersebut.

Hal ini mengakibatkan sistem membatalkan penyaluran BSU pada buruh tersebut.

"Namanya juga ini program yang sangat baru, sehingga persyaratan yang diminta tidak dipenuhi atau malah dilanggar," kata Elly di dialog live FMB 9, Rabu (15/12/2021).

"Misalnya ada kami dapatkan teman-teman (buruh) yang memberikan nomor istrinya. Memang mungkin berpikir ini bentuk kesetiaan kepada keluarga. Jadi dia berikan nomor rekening istrinya. Padahal itu bisa membuat batal," ujarnya.

Ada juga pekerja/buruh yang belum memiliki rekening, walaupun dia sudah bekerja di perusahaan formal.

Elly mengatakan dirinya sempat menyoroti kebijakan pemerintah yang hanya memberikan BSU di 28 provinsi yang diberlakukan PPKM Darurat.

Dimana diantaranya adalah Provinsi DKI Jakarta yang upah minimumnya lebih di atas Rp 3,5 juta.

Sedangkan ada 6 provinsi yang tidak termasuk dalam kategori provinsi yang bisa menerima BSU, padahal upah minimumnya di bawah Rp 3,5 juta dan juga terdampak ekonominya akibat pandemi.

"Saya apresiasi, karena ini juga adalah masukkan dari berbagai pihak, termasuk dari buruh," ujarnya.

Ia menyadari pemerintah tidak bisa secara langsung membuat kebijakan yang sempurna, apalagi menghadapi isu baru, seperti pandemi Covid-19 ini.

Sehingga perlu adanya sosialisasi dan sinergi antar berbagai pihak untuk mensosialisasikan kebijakan maupun peraturan baru, termasuk yang berkaitan dengan penyaluran BSU ini.(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved