Tribun Pinrang
Narapidana Narkotika Lapas Bolangi Meninggal Tak Wajar, Padahal Tahun 2022 Masa Tahanan Berakhir
Maryam menuturkan, suaminya divonis 15 tahun penjara dan menjalani hukuman di Lapas Bolangi.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNPINRANG.COM, PINRANG - Maryam tak kuasa menahan tangisnya saat bercerita tentang kematian suaminya, Andi Lolo, Warga Binaan Lapas Kelas II A Bollangi Kabupaten Gowa.
Maryam menuturkan jika suaminya itu akan bebas dari lapas tahun 2022.
"Kemarin suami saya berikan kabar kalau dia sudah bebas tahun depan. Tapi masih dirahasiakan bulan berapa," kata Maryam saat ditemui, Jumat, (17/12/2021).
Maryam menuturkan, suaminya divonis 15 tahun penjara dan menjalani hukuman di Lapas Bolangi.
"Suami saya sudah menjalani masa hukuman tujuh tahun dan tahun depan sudah bebas. Dia setiap tahun dapat pengurangan hukuman karena berkelakuan baik saat di lapas," ucapnya.
Andi Lolo ditahan atas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Pinrang.
"Suami saya ditangkap karena kasus narkotika. Waktu itu disuruh menjemput barang yang ternyata isinya narkotika dengan berat kurang lebih 1 kg," bebernya.
Lebih lanjut, Maryam menuturkan jika sudah sangat merindukan suaminya berada di tengah-tengah keluarga.
Namun, harapannya pupus.
Pasalnya, suaminya meninggal dalam pengawasan aparat Polda Sulsel.
"Suami saya tidak meninggal di lapas. Dia meninggal saat dijemput aparat Polda Sulsel," ucapnya.
Maryam tak menyangka, suaminya meninggal dengan keadaan luka lebam di sekujur tubuhnya.
"Banyak luka lebam. Mulai tangan, bagian punggung, serta ada tusukan seperti bekas jarum di kepala, dan tangan kanan kayak seperti orang struk,"bebernya.
Sambil terisak, Maryam menegaskan jika dirinya akan menuntut orang-orang yang terlibat dalam kematian suaminya yang menurutnya tidak wajar itu.
"Saya mau tuntut orang-orang yang terlibat. Mulai dari siapa yang menjemput suami saya di lapas dan siapa yang memukul atau menyiksa hingga suami saya meninggal," ucap Maryam sembari menangis.