Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Enrekang

Bahas Program Sembako, Wabup Enrekang: Jangan Ada yang Celaka

Wakil Bupati Enrekang, Asman membuka sosialisasi dan evaluasi Permensos nomor 5 tahun 2021 di Pendopo Rujab Bupati Enrekang, Kota Enrekang.

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Sudirman
humas pemkab enrekang
Wakil Bupati Enrekang, Asman membuka sosialisasi dan evaluasi PERMENSOS nomor 5 tahun 2021 di Pendopo Rujab Bupati Enrekang, Kota Enrekang 

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG- Wakil Bupati Enrekang, Asman membuka sosialisasi dan evaluasi Permensos nomor 5 tahun 2021 di Pendopo Rujab Bupati Enrekang, Kota Enrekang.

Permensos nomor 5 tahun 2021 itu membahas tentang pelaksanaan program sembako.

Wabup Enrekang, Asman menekankan dalam pelaksanaan program nantinya harus mengacu pada peraturan yang akan disosialisasikan.

“Kita tidak mau dalam pelaksanaanya ada yang “celaka”, saya kira bapak-ibu paham maksudnya,"kata Asman dalam rilis yang diterima TribunEnrekang.com, Jumat (17/12/2021).

"Mari kita berkolaborasi dan bekerja sama dengan mengacu pada peraturan yang berlaku," tegasnya.

Asman berharap dengan adanya program ini dapat memberikan solusi kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Yang terakhir program ini tujuannya membantu masyarakat, saya harap pendamping serta koordinasi terkait data terus dilakukan agar valid," ujarnya.

Sementara Sekda Enrekang, H Baba menjabarkan hasil evaluasi BNPT (Bantuan Pangan Non Tunai).

Mulai dari updating data hingga sarana dan prasarana.

Menurut Baba, jika menyangkut tepat sasaran, agar setiap enam bulan sekali harus dilakukan updating data.

Akan tetapi bukan kewenangan daerah untuk menentukan masuk tidaknya orang yang diusulkan.

"Karena itu kewenangan pusat berdasarkan data yang kita mutakhirkan," jelasnya. 

Ia menyampaikan terkait kualitas barang harus diantisipasi melalui kotak aduan by sistem.

Jangan sampai ada barang agen/e-warung yang tidak layak untuk dikonsumsi.

“Era digitalisasi ini sebaiknya ada aplikasi yang dibuat agar ketika ada permasalahan yang dihadapi segera bisa laporkan dan diakses," jelasnya.

Sosialisasi dan Evaluasi Permensos Nomor 5 tahun 2021 untuk membahas mekanisme serta kendala dan solusi yang dihadapi.

Sehingga pelaksanaan program dapat memenuhi prinsip 6T yankni Tepat Sasaran, Kualitas, Waktu, Harga, Jumlah dan Administrasi. (tribunenrekang.com)

Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, @whaiez

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved