Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Ingat Pengantar Jenazah di Jl Sunu Aniaya dan Rusak Mobil Dosen ATIM? Kini Terancam Bui 5 Tahun

Mereka ditetapkan tersangka lantaran dianggap terbukti melakukan penganiayaan dan penrusakan secara bersama-sama.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Muhammad Fadhly Ali
Tribun Timur/Muslimin Emba
Kapolsek Tallo Kompol Saharuddin menghadirkan tiga tersangka penganiaya dosen Politeknik ATI Makassar, di Mapolsek Tallo, Kamis (16/12/2021) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tiga dari lima pengantar jenazah yang diduga menganiaya dosen Politeknik Akademi Teknik Industri (ATI) Makassar, Dr Muh Setiawan Sukardin, ditetapkan tersangka.

Ketiganya, MR (17), AR (24) dan FA (23) warga Jl Petta Punggawa, Kecamatan Tallo, Makassar.

Mereka ditetapkan tersangka lantaran dianggap terbukti melakukan penganiayaan dan penrusakan secara bersama-sama.

"Ini kasus 170 ayat 1 KUHPidana yaitu penganiayaan secara bersama-sama di muka umum dengan penrusakan," kata Kapolsek Tallo, Kompol Saharuddin ditemui di kantornya, Kamis (16/12/2021) siang.

Lebih lanjut, Kompol Saharuddin menjelaskan, awal mula pengeroyokan itu terjadi saat Dr Muh Setiawan Sukardin, baru saja keluar dari Kampus Politeknik ATI Makassar, Selasa lalu.

Ia yang melintas di Jl Sunu, Kecamatan Tallo, berpapasan dengan rombongan pengantar jenazah.

"Rombongan pengantar jenazah dari Petta Punggawa menuju pekuburan Baroanging di Pannampu," ujarnya.

"Ketika melintas di TKP ada pengendara lain yang melintas berlawanan dari kampus ATIM," sambung Saharuddin.

Pada saat melihat iring-iringan pengantar jenazah itu, lanjut Saharuddin, Saharuddin meminggirkan mobilnya.

"Tetapi rombongan pengantar jenazah ini tetap menghampiri korban," bebernya

"Kemudian ada beberapa dari mereka menendang mobil korban dan memukuli sehingga terjadilah penganiayaan dan pengrusakan itu," ungkap Saharuddin.

Pasca kejadian, pihaknya mengaku langsung mendatangi TKP bersama Tim Jatanras Polrestabes Makassar dan memeriksa rekaman CCTV.

"Setelah diselidiki, ada beberapa yang kita kenal salah satunya si ACO ini, kemudian kita melakukan penangkapan kepada tersangka tersebut," ungkapnya.

Dari keterangan Aco itulah, pihaknya pun berharhasil mengamankan empat terduga pelaku lainnya.

"Dari lima orang ini setelah kita lakukan pemeriksaan terdapat tiga orang yang kita tetapkan sebagai tersangka," tegas perwira satu bunga melati itu.

Ketiga tersangka dijerat pasal 170 ayat 1 KAUHpidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(Tribun-Timur.com)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved