Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Andi Sudirman Sulaiman

Fahri Bachmid: Andi Sudirman Sulaiman Potensial Jadi Penjabat Gubernur Sulsel Tanpa Wakil

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Dr Fahri Bachmid menganggap Andi Sudirman bisa tanpa wakil jika hanya 18 bulan gubernur.

Editor: Muh Hasim Arfah
dok Fahri Bachmid
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Dr Fahri Bachmid SH MH 

TRIBUN-TIMUR.COM- Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Makassar sudah menjatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda 500 juta kepada terdakwa mantan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah.

Nurdin Abdullah juga tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim terkait kasus suap dan gratifikasi tersebut.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Dr Fahri Bachmid SH MH mengatakan, jika Nurdin Abdullah tidak mengajukan banding maka vonis hakim tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrach van gewijsde selama 7 hari sejak putusan tersebut dibacakan hakim.

“Dan kelihatannya terdakwa (Nurdin Abdullah) tidak mengajukan upaya hukum banding atas vonis itu, sehingga secara yuridis atas putusan tersebut dapat dikualifisir telah berkekuatan hukum tetap, sehingga mempunyai implikasi secara ketatanegaraan dalam proses pengisian jabatan publik untuk sisa masa jabatan gubernur,” ujar Fahri Bachmid, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/12/2021).

Putusan dengan status inkrach van gewijsde terhadap Nurdin Abdullah, menurut Fahri Bachmid, sangat terkait irisannya dengan Pengisian jabatan negara (staatsorganen, staatsambten) pengganti Nurdin Abdullah karena hal itu merupakan salah satu unsur penting dalam hukum tata negara.

Kemudian diisi dengan pejabat (ambtsdrager) yang mempunyai kedudukan hukum atas jabatan itu, yaitu Wakil Gubernur, sehingga Andi Sudirman Sulaiman dapat ditetapkan sebagai Gubernur Sulsel Definitif.

“Hal ini untuk menentukan posisi gubernur yang akan diganti oleh wakil gubernur dalam melanjutkan sisa waktu masa jabatan gubernur,” katanya.

Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menghadiri pelantikan Pengurus DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Sulawesi Selatan masa bakti 2020-2025 di Hotel Four Point by Sheraton, Makassar, Kamis 9 Desember 2021.
Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menghadiri pelantikan Pengurus DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Sulawesi Selatan masa bakti 2020-2025 di Hotel Four Point by Sheraton, Makassar, Kamis 9 Desember 2021. (humas)

Baca juga: Selle KS Dalle Sebut Ada Tidaknya Pendamping Andi Sudirman Sulaiman Diputuskan Maret 2022

Secara hukum, jika merujuk pada UU RI No. 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, khusunya ketentuan Pasal 83 ayat (4) dan (5) mengatur bahwa:

“Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”

Kemudian ketentuan ayat (5) mengatur bahwa : “Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota”

“Untuk itu, jika pengadilan Tipikor telah selesai melakukan proses minutasi putusan dan secara resmi telah menjadi dokumen hukum yang lengkap, maka dengan demikiam hal tersebut tentunya dapat dijadikan sebagai dokumen usulan pemberhentian Nurdin Abdullah yang diajukan oleh Pemprov Sulsel dengan melampirkan dengan kutipan dan salinan vonis yang telah di minutasi oleh Pengadilan Tipikor Makassar dan ditujukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk selanjutnya ditujukan kepada Presiden serta diterbitkan Keputusan Presiden (Kepres) tentang pemberhentian gubernur sulsel,” papar Fahri.

Jika itu yang terjadi, menurut Fahri Bachmid, maka berdasarkan ketentuan UU RI No. 10/2016 khusunya norma pasal Pasal 173 ayat (1) dan (2) yang rumusannya adalah dalam hal Gubernur, Bupati dan Walikota berhenti karena mininggal dunia; permintaan sendiri; dan atau diberhentikan, maka Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota,” tukas Fahri.

Selanjutnya ketentuan ayat (2) mengatur bahwa DPRD Provinsi menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur menjadi Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden melalui Menteri untuk disahkan pengangkatannya sebagai Gubernur.

Baca juga: Andi Sudirman Sulaiman Minta Peran MUI Ajak Sosialisasi Vaksinasi Covid

Fahri menjelaskan, keadaan hukum yang demikian dapat dipahami jika diasumsikan sisa masa jabatan gubernur dan wakil gubernur adalah lebih dari 18 bulan.

Tetapi jika mencermati keadaan serta sisa masa jabatan yang ada saat ini, yang sisa masa jabatan adalah kurang lebih 20 bulan, dan jika melihat kondisi objektif serta proses dan dinamika pengadministrasian pengusulan pemberhentian sampai dengan diterbitkannya keputusan Presiden (Kepres) tentang pemberhentian Nurdin Abdullah secara tetap, dan post-factum untuk menghitung sejak kekosongan gubernur definitif itu terjadi sejak keluarnya Kepres pemberhentian, maka niscaya sisa masa jabatan Gubernur Sul-Sel bisa menjadi kurang dari 18 bulan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved