Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Insentif Pajak Mobil

Daftar 11 Mobil Calon Penerima Diskon PPnBM Permanen, Toyota Paling Banyak Tapi Avanza Tak Masuk

Kementerian Perindustrian mengajukan syarat utama yang harus dipenuhi untuk mendapatkan subsidi dari pemerintah.

Editor: Hasriyani Latif
tribun-timur.com/sukmawati
Peluncuran Toyota All New Avanza di Atrium NIPAH Mall Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/11/2021). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kebijakan insentif pajak berupa Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM dimaksudkan untuk mendorong penjualan mobil.

Tujuannya untuk menciptakan multiplier effect terhadap perekonomian Indonesia.

Saat ini insentif PPnBM untuk mobil baru berakhir pada 31 Desember 2021.

Namun kabarnya bakal berlaku permanen pada 2022.

Saat ini hanya ada 11 mobil calon penerima diskon PPnBM permanen.

Dari 11 model tersebut, masih didominasi oleh merek Toyota.

Apa saja itu?

Kementerian Perindustrian mengajukan syarat utama yang harus dipenuhi untuk mendapatkan subsidi dari pemerintah.

Yakni memiliki kandungan lokal atau local purchase minimal 80%.

Melihat salinan Keputusan Menteri Perindustrian No. 1737 Tahun 2021 tentang kendaraan bermotor dengan PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP), ada 36 mobil yang bisa menikmati insentif tersebut dengan local purchase minimal 60%.

Namun, kalau syarat local purchase dinaikkan menjadi 80%, mobil-mobil penerima diskon PPnBM berkurang menjadi 11 model saja.

“Tentu terima kasih dukungan pemerintah untuk industri otomotif nasional di 2021 ini, dan tentu juga harapannya di 2022,” ujar Anton Jimmi Suwandy, Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor, Minggu (12/12/2021).

“Di tengah kondisi pandemi dan ekonomi yang masih dinamis, perlu kita apresiasi support pemerintah ini,” kata dia.

Dari merek Toyota, tercatat hanya ada empat model yang memenuhi persyaratan.

Antara lain Veloz (83 persen), Kijang Innova 2.0 (83 persen), Agya (85%), dan Calya (85%).

Sementara Avanza tidak masuk daftar tersebut.

Mengenai hilangnya Avanza dari daftar penerima diskon PPnBM, Anton mengatakan pihaknya masih mempelajari rencana penerapan insentif PPnBM permanen.

“Detail model yang ikut dalam insentif ini, perlu kami diskusikan dan cek lebih mendalam seperti apa aturannya,” ucap Anton.

Berikut ini daftar mobil calon penerima diskon PPnBM permanen pada 2022:

1. Toyota Veloz 83%

2. Toyota Kijang Innova 2.0 83%

3. Toyota Agya 85%

4. Toyota Calya 85%

5. Daihatsu Sigra 85%

6. Daihatsu Ayla 85%

7. Mitsubishi Xpander 80%

8. Mitsubishi Xpander Cross 80%

9. Nissan Livina 80%

10. Honda HR-V 1.8L 84%

11. Honda Brio Satya 91%

Apa Itu PPnBM?

PPnBM adalah pungutan tambahan setelah atau di samping Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jika PPN dipungut tiap lini transaksi dari awal usai diproduksi hingga sampai ke tangan konsumen, PPnBM hanya dipungut sekali saja.

PPnBM adalah pajak yang disetorkan langsung oleh produsen atau pihak penjual.

Nantinya, produsen atau pihak penjual tersebut membebankan kepada konsumen dalam bentuk harga jual.

Merujuk Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 8, tarif PPnBM paling rendah ditetapkan sebesar 10 persen, dan paling tinggi 200 persen.

Sesuai namanya, PPnBM dikenakan pada barang-barang yang dinilai masuk kategori mewah, termasuk kendaraan roda empat, dan digunakan pemerintah untuk memungut pajak dari masyarakat yang relatif punya kemampuan daya beli besar.

Pemerintah juga menerapkan PPnBM dalam mengendalikan pola konsumsi masyarakat terhadap barang mewah yang diimpor dari luar negeri demi melindungi keberlangsungan produsen dalam negeri.

Maka dari itu, jelas sudah mengapa pemerintah mensyaratkan jumlah minimal kandungan komponen lokal untuk mobil-mobil yang hendak menerima insentif PPnBM.

Tujuannya agar penjualan mobil meningkat tapi tetap melindungi industri lokal.

Perlu diingat, karena ada beragam persyarakat seperti jumlah minimal kandungan komponen lokal, angka maksimal kubikasi mesin, dan tipe sistem penggerak, tidak semua mobil bisa menikmati insentif PPnBM tersebut.

(kompas.com/dio)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved