Tribun Maros
693 Janda Baru di Kabupaten Maros Hingga Awal Desember 2021, Rerata Usia Ideal Menikah Lagi
Pengadilan Agama Kabupaten Maros mencatat 701 perkara perceraian hingga Desember 2021.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sudirman
TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Pengadilan Agama Kabupaten Maros mencatat 701 perkara perceraian hingga Desember 2021.
Hal ini disampaikan Humas Pengadilan Agama Kabupaten Maros, Arif Ridha, Senin (13/12/21).
"Ada 701 perkara yang masuk hingga 13 Desember 2021 ini," katanya.
Dari 701 perkara yang masuk, 693 kasus telah resmi bercerai dan 28 pasangan belum putus.
Arif merinci, perceraian terjadi didominasi oleh perempuan yang mengajukan cerai atau cerai gugat dibanding laki-laki yang mengajukan cerai atau cerai talak.
"Yang mengajukan perceraian didominasi perempuan atau cerai gugat sebanyak 541 perkara," ucapnya.
Sementara pengajuan cerai oleh laki-laki atau cerai talak hanya 160 Perkara.
Angka tersebut, diakui mengakami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun 2020.
"Jumlah perkara cerai tahun 2020 sebanyak 657 Perkara. Bertambah 44 Perkara dari tahun 2021," ujarnya.
Ia menjelaskan penjelaskan rentang usia yang mengajukan gugatan yakni berkisar 18 hingga 50 tahun.
"Paling banyak mengajukan perceraian adalah pasangan yang berusia produktif sekitar 20 hingga 35 tahun," tambahnya.
Penyebab terbesar disebabkan faktor ekonomi.
"Penyebab terbesar adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus disebabkan karena faktor ekonomi sejumlah 75 persen," ujarnya.
Selain itu, Ada pula yang ditinggalkan lebih dari dua tahun.
"Selain itu, ada yang telah ditinggalkan 2 tahun lamanya sekitar 10 persen," sebutnya.
Data tersebut, lanjut Arif, belum menjadi data final untuk tahun 2021.
"Ini belum jumlah akhir. Karena pengadilan agama akan tetap menerima perkara hingga 31 Desember 2021," tutupnya.