Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Siaga Gelombang Ketiga COVID-19, Potret Pelanggaran Kebijakan Pandemi di Indonesia

Berdasarkan data dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, per tanggal 10 Desember 2021 Indonesia telah mengkonfirmasi kasus kumulatif sebanyak 4,

Editor: Ina Maharani
Freepik
ILUSTRASI 

Penulis: Jeremy Paulus Wijaya, Kezia Ratu Audrya, Raffi Ammar Akbar, mahsiswa Ilmu Administrasi Niaga, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia

Latar Belakang Kebijakan COVID-19 di Indonesia

Indonesia merupakan salah satu dari sekian banyak negara yang mengalami Pandemi COVID-19.

Berdasarkan data dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, per tanggal 10 Desember 2021 Indonesia telah mengkonfirmasi kasus kumulatif sebanyak 4,26 Juta dengan total kematian sebanyak 144 ribu penduduk.

Data tersebut telah menunjukan bahwa Indonesia telah mengalami dampak yang cukup besar akibat Pandemi COVID-19.

Selama 21 Bulan, pemerintah serta masyarakat Indonesia telah berjuang melawan Pandemi COVID-19 dengan fluktuasi kasus terkonfirmasi serta pergantian kebijakan penanganan COVID-19 oleh pemerintah.

Terlebih pada masa liburan pelonjakan kasus COVID-19 selalu melejit, hal ini juga disebabkan oleh masih banyaknya pelanggaran kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah dalam menghadapi kondisi pandemi. Mendekati masa liburan akhir tahun 2021, tentunya kita harus waspada akan terjadinya gelombang ketiga dari COVID-19.

Lalu sebenarnya apa faktor yang menyebabkan meroketnya jumlah kasus COVID-19 di Indonesia setiap masa liburan? Mari kita bahas kilas balik pelanggaran kebijakan pandemi yang masih banyak terjadi di Indonesia selama masa pandemi COVID-19.

Kasus Pelanggaran Kebijakan

Salah satu faktor yang menyebabkan pelanggaran kebijakan pandemi COVID-19 yaitu kepercayaan publik yang masih cenderung rendah.

Laelatus Syifa, seorang Psikolog dari UNS mengatakan bahwa mereka yang menganut paham atau teori konspirasi seperti mereka yang tidak percaya dengan keberadaan COVID-19 adalah orang-orang yang sebenarnya takut pada ketidakpastian.

Ketidakpercayaan sebagian masyarakat terhadap keberadaan dari COVID-19 menyebabkan respon kebijakan publik yang cenderung lama, hal tersebut juga memberikan celah bagi para oknum untuk melakukan pelanggaran tertentu. Sebagai contoh, terdapat pelanggatran penerbitan surat vaksin palsu.

Dengan begitu masyarakat yang tidak percaya vaksin akan tertarik menggunakan jasa pembuatan surat vaksin palsu. Terdapat beberapa kasus pemalsuan bukti vaksin COVID-19 untuk kepentingan diri sendiri.

Polda Jawa Barat berhasil mengungkap terjadinya pemalsuan surat vaksin pertama kali pada tanggal 27 Agustus 2021 dengan pelaku berinisial JR. Pelaku tersebut memperjualbelikan sertifikat vaksin palsu yang diakses dari website P-Care dan menerbitkan 9 sertifikat dengan biaya Rp100.000 hingga Rp200.000.

Pelanggaran tersebut merupakan penyalahgunaan akses dan tergolong ilegal authorization.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved