DPRD Wajo
Bahas Kasus Penganiayaan Kades Soro, PHI Datangi DPRD Wajo
Kasus penganiayaan Kepala Desa Soro, Muchsin terhadap pegawai Puskesmas Peneki, Wahidah, terus bergulir di Polres Wajo.
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Suryana Anas
TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Kasus penganiayaan Kepala Desa Soro, Muchsin terhadap pegawai Puskesmas Peneki, Wahidah, terus bergulir di Polres Wajo.
Menyikapi hal itu, Pelita Hukum Independen (PHI) mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wajo, pada Jumat (10/12/2021) kemarin.
Ketua Pelita Hukum Independen (PHI) Kabupaten Wajo, Sudirman, mengatakan bukan masalah hukum yang sudah bergulir di APH diaspirasikan, tapi bagaimana ketegasan pemerintah pemerintah terhadap bawahannya.
"Sebagai ahli hukum tentu sudah mengetahui aturan dan bukan masalah hukum yang sudah bergulir di APH diaspirasikan, tapi bagaimana bisa ada ketegasan pihak Dinas Kesehatan untuk bawahannya, karena hasil investigasi memang ada masalah internal," kata Sudirman.
Menurutnya, persoalan istri Kepala Desa Soro yang bertugas sebagai Bidan PNS di Puskesmas Peneki, yang minta dinas luar (DL) kepada Kepala UPT Puskesmas untuk kegiatan luar karena ada kegiatan pihak Dinas Kesehatan dan diiyakan dan diarahkan ke Kepala Tata Usaha Puskesmas Peneki.
Lalu, dibukakan aturan yang harus dipenuhi jika ingin dinas luar (DL) dan tidak bisa dipenuhi, dan disarankan saja izin.
"Kami menyakini ini ada terkaitnya dengan TPP pegawai," katanya.
Aksi arogansi Kepala Desa Soro itu sungguh disesali. Camat Takkalalla, Sandi Borahima, menyebutkan bahwa dirinya setelah menerima laporan segera memanggil Kepala Desa Soro dan berusaha mendinginkan suasana.
"Kenapa saya tidak langsung menemui KTU karena masih dalam keadaan memanas dan besoknya Pak Desa Soro minta untuk dimediasi untuk berdamai dan langsung saya hubungi Kepala Puskesmas Peneki dan jawabannya tidak diketahui keberadaannya, dan satu minggu kemudian ada laporannya di polisi dan posisi saya netral tidak memihak siapapun," katanya.
Nasi telah jadi bubur. Kasus tersebut telah bergulir terus di ranah hukum.
Kini, Polres Wajo telah menetapkan Kepala Desa Soro sebagai tersangka kasus penganiayaan dengan menyangkakan pasal 352 KUHP.
Sementara itu, salah satu penerima aspirasi dari DPRD Wajo, Mustafa menyampaikan bahwa kasus tersebut semestinya tidak terjadi.
"Hal yang sama agar kasusnya tidak lanjut di APH, agar menjadi pembelajaran untuk kedepannya, dan adanya kesepakatan saling memaaffkan satu dengan yang lainnya," katanya.
Meski demkian, karena kasusnya telah berproses di APH, pihak dewan sepenuhnya menyerahkan prosesnya ke penyidik kepolisian. (*)