Organisasi Kemasyarakatan
Mengingatkan Kembali untuk PNS atau ASN, Jangan Coba-coba Terkait dengan 3 Ormas Ini
Jika ada PNS atau ASN yang terkait dengan ormas terlarang tersebut, sanksi berat akan menanti mulai dari penurunan pangkat, mutasi, hingga pemecatan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), pegawai negeri sipil (PNS) atau ASN, tidak bisa sembarang masuk organisasi kemasyarakatan (ormas).
Dua ormas yang sangat dilarang untuk dimasuki oleh PNS atau ASN adalah HTI dan FPI.
Jika ada PNS atau ASN yang terkait dengan ormas terlarang tersebut, sanksi berat akan menanti mulai dari penurunan pangkat, mutasi, hingga pemecatan.
Beberapa waktu lalu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengingatkan kepada ASN terkait sanksi jika terlibat dalam ormas seperti HTI, FPI, dan PKI.
Pejabat BKN, Paryono mengatakan, ASN terikat dengan sumpah untuk setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah.
ASN yang tetap menjadi anggota, mendukung, terafiliasi atau menjadi simpatisan organisasi tersebut dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat.
"Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 3, mengatur kewajiban PNS untuk setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI dan Pemerintah," ujarnya dalam keterangannya awal 2021 lalu.
Sementara di Pasal 4 PP tersebut, PNS diwajibkan menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sesuai ketentuan Pasal 10 angka 1 PP Nomor 53 Tahun 2010, pelanggaran terhadap Pasal 3 PP tersebut, apabila berdampak negatif pada Pemerintah dan/atau Negara dapat dikenakan hukuman disiplin tingkat berat.
Paryono menerangkan, jenis hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PP tersebut terdiri dari:
a. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
b. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
c. Pembebasan dari jabatan;
d. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
e. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.