Korupsi PDAM Makassar
Bastian Lubis: Penyelewengan Anggaran IPA 4 dan 5 PDAM Makassar Juga Perlu Diusut
Bastian Lubis turut berkomentar terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pakar Pemerintahan dan Tata Kelola Keuangan Negara Bastian Lubis turut berkomentar terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar.
Bastian menilai, yang paling bertanggung jawab atas dugaan kasus korupsi PDAM Makassar terkait penyelewengan tantiem dana pensiun adalah direksi yang terakhir.
Sebab Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memberi rekomendasi kepada Pemerintah Kota Makassar agar PDAM Makassar mengembalikan anggaran dengan total Rp 31 miliar lebih tersebut.
Terdiri dari dana tantiem dan bonus/jasa produksi senilai Rp8,3 miliar, dan kelebihan pembayaran beban pensiun sebesar Rp 23,1 miliar.
Bahkan kata Bastian, keluarnya dana tersebut berdasarkan sepengetahuan Wali Kota Makassar yang menjabat saat itu.
"Karena putusan itu sendiri,misalnya asuransi tantiem melibatkan wali kota karena tandatangan wali kota sehingga uang itu keluar," ucap Bastian Lubis lewat sambungan telepon, Kamis (9/12/2021).
Bastian menduga, ribut-ribut ihwal dugaan TPK tersebut sudah jelas diarahkan ke direksi lama, yakni periode kepemimpinan Haris Yasin Limpo.
Ia menilai, hal itu tidak fair karena ada kasus yang lebih besar yang terjadi sebelumnya tapi tak ditelusuri dengan tuntas.
"Tidak masalah itu tapi dibuat masalah, yang harus dicari asal muasalnya, saya duga kemarin cuman di masa periode Haris yang dipermasalahkan, itu tidak fair harusnya dibongkar ke belakang," ujarnya.
Kasus yang lebih besar kata Bastian adalah pengerjaan Instalasi Pengolahan Air (IPA) 4 dan IPA 5 PDAM.
Kata Bastian IPA 4 dan IPA 5 waktu itu tidak dikoreksi karena anggarannya belum keluar.
Padahal kata dia, dugaan penyelewengan IPA 4 dan IPA 5 lebih besar dari IPA 1, 2, dan 3 yang menyebabkan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin tersandung hukum.
"Ratusan miliar temuan BPK di situ, itu jauh lebih bagus ditelusuri," ungkapnya.
Sehingga ia menilai, proses hukum untuk dana tantim dan pensiun ini hanya pengalihan isu.
Hal berbeda disampaikan Ketua Anti Corruption Commite (ACC) Sulsel Kadir Wokanobun.
Ia berharap, kasus ini diproses secara transparan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) mengingat kasus ini jadi salah satu atensi publik.
"Tentunya penggeledahan ini bagian dari proses hukum yang berjalan di kejaksaan tinggi. Kami berharap kasus ini di proses secara transparan oleh kejaksaan tinggi, mengingat kasus ini juga jadi atensi publik," tutupnya.
Kejati Geledah Kantor PDAM Makassar
Sebelumnya diberitakan, kantor PDAM Makassar digeledah tim Penyidik Pidsu Kejati Sulsel, Kamis (9/12/2021).
Penggeledahan ini dalam rangka menyelediki dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PDAM Makassar.
Sejumlah ruangan digeledah, termasuk ruangan pimpinan (Eks Dirut) PDAM Makassar.
Selain itu, ruang dewan pengawas juga diobok-obok oleh Tim Pidsus Kejati Sulsel.
Penggeladahan dipimpin Kasidik, Andi Faik Wana Hamzah.
Sebelumnya, tim penyidik dihadang oleh petugas PDAM, hanya saja mereka dipersilakan melanjutkan penggeladahan usai menunjukkan surat tugas.
"Mohon maaf kami bukan tamu, kami sudah mendapatkan surat perintah dan surat penetapan penggeledahan,” ujar Andi Faik.
Diketahui, penggeledahan ini menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait adanya dugaan korupsi untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017 sampai 2019.
Diduga ada kerugian negara berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK nomor 63/LHP/XIX.MKS/12/2018.
Termasuk premi asuransi Dwiguna serta premi dana pensiun ganda tahun 2016 hingga 2018.
BPK merekomendasikan ke Walikota Makassar agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar untuk mengembalikan tantiem dan bonus pegawai sebesar Rp8.318.213.130 ke kas PDAM Makassar.
BPK juga memberi rekomendasi agar Direktur Utama PDAM Makassar mengembalikan kelebihan pembayaran beban pensiun sebesar Rp23.130.154.449 ke kas PDAM Makassar.
Diketahui, sudah ada belasan saksi yang diperiksa atas dugaan tipikor ini.
Ada enam dus dokumen yang diamankan dari ruangan keuangan PDAM Makassar
Dokumen tersebut lalu dibawa ke ruang direksi untuk ditandatangani berita acara penggeledahannya.
Berita acara penggeledahan ditandatangani oleh Penjabat (Pj) direksi baru, Benny Iskandar.
Benny didampingi dua jajaran direksi lainnya, Asdar Ali dan Arifuddin Amarung.
Saat ini, Kejati Sulsel masih melalukan penggeledahan di Kantor PDAM Makassar.
Sebelum digeledah Kejati, ruang Direksi dan Dewan Pengawas PDAM telah disegel oleh Satpol PP Makassar.
Penyegelan bertepatan dengan pemberhentian seluruh Direksi dan Dewas Perusda Makassar, termasuk PDAM.
Sehari setelah pencopotan dan penyegelan ruang Direksi dan Dewas Perusda, Danny Pomanto mengangkat Pj Direksi baru.
Eks Direktur PDAM Makassar Diperiksa
Sebelummnya, akhir November lalu, Kejati Sulsel memeriksa saksi atas dugaan Tindak Pidana Korupsi penggunaan dana PDAM Kota Makassar.
Hal tersebut sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait adanya dugaan korupsi untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017 sampai 2019.
Teranyar, Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel memeriksa dua saksi inisial AA dan HJ KB, Senin (29/11/2021).
Keduanya merupakan mantan Direktur Teknik PDAM Makassar.
AA jabat Direktur Teknik PDAM Kota Makassar pada 2015 hingga Agustus 2017.
Sementara Hj KB jabat menjabat selaku Direktur Teknik PDAM Kota Makassar pada Agustus 2017 hingga September 2019.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Idil membenarkan pemeriksaan tersebut.
"Benar ada dua mantan Direktur Teknik PDAM Makassar yang diperiksa hari ini yakni inisial AA dan Hj KB. Keduanya diperiksa sebagai saksi," beber Idil.
Idil memaparkan, pemeriksaan keduanya dalam rangka pengumpulan barang bukti terkait dugaan korupsi tersebut.
Diduga ada kerugian negara berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK nomor 63/LHP/XIX.MKS/12/2018.
"Termasuk premi asuransi Dwiguna serta premi dana pensiun ganda tahun 2016 hingga 2018," ungkapnya.
BPK merekomendasikan ke Wali kota Makassar agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar untuk mengembalikan tantiem dan bonus pegawai sebesar Rp8.318.213.130 ke kas PDAM Makassar.
BPK juga memberi rekomendasi agar Direktur Utama PDAM Makassar mengembalikan kelebihan pembayaran beban pensiun sebesar Rp23.130.154.449 ke kas PDAM Makassar.
Diketahui, sudah ada belasan saksi yang diperiksa atas dugaan tipikor ini.(*)