Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Herry Wirawan

Akun FB Herry Wirawan Guru Bejat di Bandung Perkosa 12 Santriwati, Ternyata Bukan Pimpinan Ponpes

Herry Wirawan kini telah ditangkap dan kasusnya sudah masuk dalam persidangan. Fakta baru, Herry Wirawan ternyata bukan pimpinan Ponpes.

Editor: Sakinah Sudin
Facebook Clickbandung
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung Perkosa 12 Santriwati hingga Lahir 8 Bayi 

TRIBUN-TIMUR.COM - Nama guru pesantren Herry Wirawan jadi sorotan masyarakat.

Herry Wirawan dikecam lantaran aksi kejinya memperkosa 12 santriwati.

Dari 12 santriwati tersebut, beberapa sudah hamil dan melahirkan delapan bayi.

Herry Wirawan kini telah ditangkap dan kasusnya sudah masuk dalam persidangan.

Berkas perkara kasus pencabulan dan pemerkosaan dengan nama terdakwa HW dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada tanggal 3 November 2021 dengan surat Nomor : B-5069/M.2.10.3/Eku.2/11/2021.

Hal tersebut diungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil saat dihubungi Kompas.com, Rabu (8/11/2021).

Kabar beredar menyebut, Herry Wirawan merupakan pimpinan atau pengurus dari Forum Pondok Pesantren Bandung.

Namun, fakta baru terkuak.

Herry Wirawan ternyata bukan pimpinan Ponpes.

Lantas siapa Herry Wirawan?

Berikut profil dan foto-foto Herry Wirawan dirangkum Tribun-timur:

Profil Herry Wirawan:

*Nama Lengkap: Herry Wirawan.

*Lahir: Garut, Jawa Barat 19 Mei 1985.

*Usia: 36 tahun.

*Status: Menikah

*Kota Tinggal: Bandung

*Akun Facebook: Herry Wirawan

*Pendidikan Terakhir: Universitas Islam Nusantara Jurusan Manajemen PAI

*Profesi: Guru dan pengasuh pondok pesantren Pondok Tahfiz al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani & Madani Boarding School Cibiru.

Foto-foto Herry Wirawan:

#1

Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung Perkosa 12 Santriwati hingga Lahir 8 Bayi
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung Perkosa 12 Santriwati hingga Lahir 8 Bayi (Facebook Clickbandung)

#2

Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung Perkosa 12 Santriwati hingga Lahir 8 Bayi
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung Perkosa 12 Santriwati hingga Lahir 8 Bayi (Facebook Clickbandung)

Bukan pimpinan pondok pesantren

Ketua Forum Pondok Pesantren Kota Bandung Aceng Dudung mengatakan, pelaku kerap mengaku sebagai pimpinan atau pengurus dari Forum Pondok Pesantren Bandung dan Jawa Barat.

Berdasarkan keterangan yang ia terima, yayasan yang dikelola pelaku memiliki sekitar 30 santri.

"Menurut pengetahuan saya, dia itu sebagai pokja, tapi suka mengaku pimpinan (pondok pesantren). Yang jelas, oknum tersebut sebagai penunggu sekaligus pengelola rumah tahfidz di daerah Antapani. Mengurus santri lebih om.kurang 30," kata Aceng saat dihubungi, Kamis (9/12/2021), dilansir dari Tribun-timur.com dari Kompas.com.

Menurut Aceng, pelaku sering mengaku sebagai pimpinan forum untuk memudahkan berkomunikasi dengan pihak-pihak yang berkepentingan.

"Ya untuk memudahkan komunikasi, bahkan mengaku juga sebagai pengurus forum Ponpes di Jabar," kata dia.

Aceng mengutuk keras perbuatan pelaku dan meminta aparat penegak hukum memberi hukuman berat.

Ia pun berharap kejadian itu tidak memberikan citra negatif terhadap pesantren.

Baca juga: Guru Pesantren di Bandung Perkosa 12 Santriwati, 8 Sudah Melahirkan dan 2 Hamil

"Saya mengutuk keras atas oknum pesantren yang melakukan pelecehan seksual terhadap santriwati. Saya merasa prihatin terhadap kejadian ini, terutama masyarakat yang sudah begitu baik mengamanahkan kepada pesantren. Tapi sekali lagi, kasus ini jarang sekali terjadi (di lingkungan pesantren)," ujar Aceng.

Kasus Herry Wirawan

Dilansir Tribun-timur.com dari Kompas.com, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil menjelaskan perbuatan HW ini dilakukan sekitar tahun 2016 sampai 2021, adapun korban mencapai belasan perempuan.

"korban berjumlah 12 orang dengan rata-rata usia 16-17 tahun," ungkap Dodi.

Dari belasan korban yang sudah diperkosa itu, beberapa di antaranya sedang mengandung dan sudah melahirkan anak.

"Korbannya 12 anak, yang melahirkan 8, yang tengah hamil 2," ucapnya.

Dijelaskan, penetapan PN Bandung Nomor 989/Pid.Sus/2021/PN.Bdg tanggal 03 Nopember 2021 menentukan sidang pada hari Kamis tanggal 11 November 2021.

"Persidangan dimulai pada tanggal 18 November 2021 dan persidangan dilaksanakan 2 kali seminggu setiap hari Selasa dan Kamis," ucapnya.

 Dikatakan, pada minggu ini persidangan masih dalam pemeriksaan saksi-saksi, sudah sebanyak 21 orang saksi yang dimintai keterangan.

Dari hasil persidangan sementara, tindakan asusila yang dilakukan HW kepada belasan muridnya ini dilakukan tak hanya di yayasan pesantren saja, tapi juga dilakukan di beberapa tempat lainnya.

Dalam dakwaannya, HW melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primairnya.

Sedang dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Korban trauma berat

Para korban yang dirudapaksa Herry mengalami trauma berat. Ketika nama tersangka diucapkan pada sidang, para korban sampai menutup telinga tidak mau mendengar namanya.

"Waktu didengarkan (nama korban) melalui speaker, si korban itu langsung tutup telinga,” ujar Jaksa Kejari Bandung, Agus Mudjoko di kantor Kejari Bandung, Rabu, 8 Desember 2021.

Selain itu, dirinya merasa sangat terenyuh ketika melihat para korban yang baru 3 minggu melahirkan harus menghadapi persidangan.

"Yang pasti ada yang baru melahirkan 3 Minggu, berani menghadapi persidangan itu miris hati kami" tuturnya.

"Punya anak perempuan diperlakukan berulang kali, mau pulang jauh dari rumah, di situ tidak ada yang bisa menolong, termasuk orang tua (korban)," lanjutnya.

Ia pun menambahkan, para orang tua korban sangat kesal dengan kejadian tersebut dan menuangkan kekesalannya kepada tersangka, namun ia tetap mengingatkan para orang tua korban untuk tetap mematuhi hukum yang berlaku karena sudah dalam proses hukum.

Ridwan Kamil marah

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sangat marah dengan kasus rudapaksa yang dilakukan Herry Wirawan.

"Saya sangat marah atas tindakan dan perilaku yang terjadi seperti yang diberitakan, di mana orang tua menitipkan pendidikan anak-anaknya pada institusi pendidikan. Saya sudah minta kepada Pak Kapolda agar segera diusut dan dihukum seberat-beratnya," kata Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (8/12/2021), dilansir dari Tribun Jabar.

Ia mengatakan para korban, yakni santriwati-santriwati yang bersangkutan, telah mendapatkan pendampingan dan penyembuhan trauma dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat.

"Dari unit kerja unit perlindungan anak dan kami titip bupati dan walikota untuk terus memonitor kegiatan-kegiatan di wilayah masing-masing agar hal seperti ini tidak terulang dan mudah-mudahanan kita bisa melihat perkembangan yang seadil-adilnya," katanya.

Ia pun meminta agar forum pengurus pendidikan atau pesantren untuk saling mengingatkan jika ada praktek pendidikan yang di luar kewajaran. Untuk langkah pencegahan lainnya, ia meminta agar orang tua dari siswa-siswi yang menitipkan anaknya belajar di sebuah institusi pendidikan untuk turut proaktif mengecek keseharian peserta didik.

"Kita ada forum pengurus pesantren, sudah kita hubungi karena rata-rata berhimpun dalam organisasi sehingga terus memonitor bila ada di luar kewajaran terjadi. Rutinitas terus kita lakukan sehingga ini menjadi sebuah pembelajaran agar tidak terulang lagi," katanya.

Ia mengatakan pelaku sudah ditangkap polisi dan sedang diadili di pengadilan.

Tempat bersekolahnya sudah langsung ditutup dan berharap pengadilan bisa menghukum seberat-beratnya dengan pasal sebanyak-banyaknya kepada pelaku yang disebutnya biadab dan tidak bermoral ini. (Tribun-timur.com/ Sakinah Sudin, Kompas.com/ Kontributor Bandung Agie Permadi/ Rachmawati, Tribun Jabar/ Erik S)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved