Keindonesiaan
Kongres Ekonomi Umat
MUI (Majelis Ulama Indonesia) menurut Amirsyah Tambunan, Sekjen MUI Pusat, akan melakukan perheLatan Kongres Ummat ke-2, 10-12 Desember 2021.
Anwar Arifin AndiPate
MUI (Majelis Ulama Indonesia) menurut Amirsyah Tambunan, Sekjen MUI Pusat, akan melakukan perheLatan Kongres Ummat ke-2, 10-12 Desember 2021.
Kongres yang akan dihadiri 1500 peserta secAra hybrid dan akan dibuka Presiden Joko Widodo dan ditutup
Wakil Presiden K.H.Ma’ruf Amin.
Kongres tersebut merupakan tindak lanjut Konres ke-1 di Jakarta, 22-24 April 2016 yang merekomendasikan tiga hal sbb:
Pertama, penegasan sistem perekonomian nasional yang adil, merata, dan madiri dalam mengatasi kesenjangan ekonomi.
Kedua, mempercepat redistribusi dan optimalisasi sumber daya alam secara arif dan dan berkelanjutan.
Ketiga, memperkuat sumber daya manusia yang kompeten dan berdaya saing tinggi, berbasis keunggulan IPTEK, inovasi dan kewirausahaan.
Keempat, menggerakkan Koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), menjadi pelaku usaha utama perekonomian nasionan, serta mewujudkan mitra sejajar usaha besar dengan UMKM dalam sistem produksi dan pasar terintegrasi.
Kelima, mengutamakan ekoomi syariah dalam perekonomian nasional, tetap dalam bingkai Pancasila dan UUD 1945, Bhinneka Tuggal Ika, dan NKRI.
Kongres ke-I itu dapat dipandang sebagai respons terhadap rilis Bank Dunia bahwa ada 1% warga terkaya di-Indonesia, menguasai 50,3% dari total asset nasional.
Juga koefisien gimi (ukuran ketimpangan distribusi) dari 0,57 tahun 1966 melebar ke 042 tahun 2015.
Hal itu merupakan dampak demokrasi dan kapitalisme neoliberal yang berkembang pesat dimasa reformasi, yang bertentangan cita-cita kemerdekaan.
Hadirnya “kebebasan bersaing” dalam pasar bebas ekonomi dan politik tanpa kesetaraan modal, telah memperlebar kesenjangan yang kaya dengan yang miskin (mayoritas umat).
Memahami kenyataan itu MUI berpendapat pentingnya iktiar untuk menghilangkan kesenjangan dengan membuat “peta jalan ekonomi umat” untuk kesejahkteran bersama.
Untuk mewujudkan peta jalan untuk mewjudkan “kedaulatan ekonomi” dalam tataran mikro, kecil, dan menengah harus menjadi program utama dimasa pandemi yang berkelanjutan.
Hal tersebut menjadi substansi Kongres ke-2 Ekonomi Umat, dengan tekad agar kedaulatan ekonomi berjalan sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, dengan melakukan “jihat ekonomi” untuk menyejahterakan masyarakat Indonesia.
Mengutip WWW.panjimas.com, Ir.Ciputra pemilik Trade Mark Citra Land Properti, mengatakan, ada sekitar 45-50 pengusapa property, hanya satu pengusaha yang benar-benar asli Indonesia (10%), dan 90% dikuasai nonpri.
Ciputra juga menjelaskan bahwa yang eksportir, mayoritas bukan orang Indonesia asli.
Kondisi itu merupakan warisan zaman kolonial Belanda. Dalam karyanya “Nederland India, A Studi of Plural Ekonomi” Furnivall (1967), menulis bahwa orang-orang Indonesia yang disebut golongan Pribumi, secara struktual ditempatkan sebagai warga negara “kelas tiga” di negaranya sendiri.
Orang-orang Belanda yang memerintah merupakan warga negara “kelas satu” bersama orang asing lainnya dari Eropa. Sedangkan golongan Tionhoa yang terbesar diantara orang-orang Timur Asing menempati kedudukan menengah “(kelas dua)”.
Furniwall menyimpulkan kehidupan golongan Pribumi, tidak lain sebagai pelayan di negerinya sendiri.
Pandagan Furnivall itu, bermakna bahwa masyarakat Indonesia mengalami kemiskinan dan ketimpangan struktural yang harus dipecahkan juga dengan “strategi structural”.
Kongres Ekonomi Umat MUI hanyalah “strategi kultural”, yang sulit mengubah kondisi ekonomi secara signifikan(*).
Tulisan ini juga diterbitkan pada harian Tribun Timur edisi, Kamis (09/12/2021).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/anwar-arifin-andipate_20151215_202758.jpg)