Korupsi PDAM Makassar
BREAKING NEWS: Kejati Sulsel Geledah Kantor PDAM Makassar
Tim Penyidik Kejati Sulsel menggeledah Kator Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Kamis (9/12/2021).
Penulis: Siti Aminah | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar digeledah, Kamis (9/12/2021).
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel mendatangi Kantor PDAM Makassar sekira pukul 10.20 WITA.
Penggeledahan ini dalam rangka menyelediki dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PDAM Makassar.
Sejumlah ruangan digeledah, termasuk ruangan pimpinan (Eks Dirut) PDAM Makassar.
Selain itu, ruang dewan pengawas juga diobok-obok oleh Tim Pidsus Kejati Sulsel.
Penggeladahan dipimpin Kasidik, Andi Faik Wana Hamzah.
Sebelumnya, tim penyidik dihadang oleh petugas PDAM, hanya saja mereka dipersilakan melanjutkan penggeladahan usai menunjukkan surat tugas.
"Mohon maaf kami bukan tamu, kami sudah mendapatkan surat perintah dan surat penetapan penggeledahan,” ujar Andi Faik.
Diketahui, penggeledahan ini menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait adanya dugaan korupsi untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017 sampai 2019.
Diduga ada kerugian negara berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK nomor 63/LHP/XIX.MKS/12/2018.
Termasuk premi asuransi Dwiguna serta premi dana pensiun ganda tahun 2016 hingga 2018.
BPK merekomendasikan ke Walikota Makassar agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar untuk mengembalikan tantiem dan bonus pegawai sebesar Rp8.318.213.130 ke kas PDAM Makassar.
BPK juga memberi rekomendasi agar Direktur Utama PDAM Makassar mengembalikan kelebihan pembayaran beban pensiun sebesar Rp23.130.154.449 ke kas PDAM Makassar.
Diketahui, sudah ada belasan saksi yang diperiksa atas dugaan tipikor ini.
Eks Direktur PDAM Makassar Diperiksa
Sebelummnya, akhir November lalu, Kejati Sulsel memeriksa saksi atas dugaan Tindak Pidana Korupsi penggunaan dana PDAM Kota Makassar.
Hal tersebut sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait adanya dugaan korupsi untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017 sampai 2019.
Teranyar, Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel memeriksa dua saksi inisial AA dan HJ KB, Senin (29/11/2021).
Keduanya merupakan mantan Direktur Teknik PDAM Makassar.
AA jabat Direktur Teknik PDAM Kota Makassar pada 2015 hingga Agustus 2017.
Sementara Hj KB jabat menjabat selaku Direktur Teknik PDAM Kota Makassar pada Agustus 2017 hingga September 2019.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Idil membenarkan pemeriksaan tersebut.
"Benar ada dua mantan Direktur Teknik PDAM Makassar yang diperiksa hari ini yakni inisial AA dan Hj KB. Keduanya diperiksa sebagai saksi," beber Idil.
Idil memaparkan, pemeriksaan keduanya dalam rangka pengumpulan barang bukti terkait dugaan korupsi tersebut.
Diduga ada kerugian negara berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK nomor 63/LHP/XIX.MKS/12/2018.
"Termasuk premi asuransi Dwiguna serta premi dana pensiun ganda tahun 2016 hingga 2018," ungkapnya.
BPK merekomendasikan ke Wali kota Makassar agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar untuk mengembalikan tantiem dan bonus pegawai sebesar Rp8.318.213.130 ke kas PDAM Makassar.
BPK juga memberi rekomendasi agar Direktur Utama PDAM Makassar mengembalikan kelebihan pembayaran beban pensiun sebesar Rp23.130.154.449 ke kas PDAM Makassar.
Diketahui, sudah ada belasan saksi yang diperiksa atas dugaan tipikor ini.(*)