Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Siskaeee Ditangkap

Siapa Wanita S? Hasilkan Rp2 M dari Konten Vulgar Sejak 2020, 3 Barang Bukti Disita, Termasuk Cambuk

Fakta baru terkuak, S disebut telah mengahasilkan Rp2 miliar dari konten video tak senonoh yang dibuatnya.

Editor: Muhammad Fadhly Ali
TRIBUN JOGJA DAN HANDOVER
Polisi menunjukkan screenshot video viral Siskaeee (kiri) dan Siskaeee saat sedang melakukan aksi eksibisionis yang memperlihatkan buah dada dan bagian intimnya di Bandara Yogyakarta International Airport, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Siapa Wanita S? Sosok perempuan yang seminggu terakhir jadi sotoran media.

Siapa sangka, perempuan berinisial FCN alias S telah ditetapkan sebagai tersangka kasus video tak senonoh yang viral di media sosial.

Fakta baru terkuak, S disebut telah mengahasilkan Rp2 miliar dari konten video tak senonoh yang dibuatnya.

Tidak hanya itu, fakta lainnya berhasil terungkap, mulai identitas pemeran hingga motif dari pembuatan video.

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, rekaman Siskaeee menjadi bahan perbincangan setelah diunggah oleh sebuah akun di Twitter pada (23/11/2021) lalu.

Tampak dari video berdurasi 1 menit 23 detik itu, wanita berkaca mata hitam tengah memamerkan bagian intimnya.

Baca juga: Polisi Ungkap Fakta Baru Siskaeee Pembuat Video Syur di Bandara, Keuntungan Fantastis & Barang Bukti

Baca juga: SOSOK Siskaeee Wanita Pemeran Video Asusila di Bandara, Hidup Nomaden Pernah Diminta Layani Musisi

Baca juga: Siskaeee Buka-bukaan soal Daftar Siapa Saja Mem-booking Dirinya, Ternyata Ada Pejabat

Siskaeee pembuat video syur di bandara
Siskaeee pembuat video syur di bandara (TribunJogja/Kompas.com)

Setelah melakukan penyelidikan, diketahui tersangka yang sebelumnya disebut Siskaee itu berinisial FCN berusia 23 tahun, seorang mahasiswi.

Buntut dari penangkapan tersangka pemeran video tak senonoh perempuan di tempat parkir Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo berujung pada penemuan file video pornografi dan foto selfie milik tersangka FCN.

Tersangka S atau Siskaeee dalam aksinya menggunakan tujuh situs untuk mengambil keuntungan pribadi.

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti mulai dari kostum hingga cambuk.

Berikut deretan fakta baru yang dihimpun bangkapos.com dari grup tribunnews.com, terkait kasus ini :

Siskaeee resmi jadi tersangka

Polisi menetapkan status tersangka terhadap Siskaeee.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik Subditsober Reskrimsus Polda DIY melakukan pemeriksaan terhadap Siskaeee, Minggu (5/12/2021).

Baca juga: Buruh Cantik Mendadak Viral, Bikin Gagal Fokus Saat Berdandan

Baca juga: Viral Video Polisi Sidrap Laporkan Kondisi Jalan, Tiba-Tiba Tabung Gas Berhamburan

Baca juga: Pria Bertato Polisi Viral, Kok Endingnya Ngaku Menyesal?

Baca juga: DIREKAM & Viral Bapak-bapak Nekat Terjang Awan Panas Demi Selamatkan Keluarga

"Setelah tiba di Polda DIY pada Minggu (5/12/2021), pelaku menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Subditsiber Reskrimsus Polda DIY. S ditetapkan sebagai tersangka," kata Iptu I Nengah Jeffry, Kasi Humas Polres Kulon Progo, Senin (6/12/2021), dikutip dari TribunJogja.

Menurut Iptu I Nengah Jeffry, selama menjalani pemeriksaan, Siskaeee didampingi oleh pengacaranya.

Siskaeee ditangkap di Kota Bandung, Jawa Barat saat ia turun dari kereta yang ia tumpangi pada Sabtu (4/12/2021).

Setelah ditangkap, ia kemudian dibawa ke Polda DIY.

Keuntungan ekonomi

Siskaeee saat diwawancarai Gofar Hilman
Siskaeee saat diwawancarai Gofar Hilman (Tangkap Layar YouTube Gofar Hilman)

S menghebohkan publik karena video vulgar di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo.

Dia telah mempergunakan tujuh situs untuk mengambil keuntungan ekonomi.

Melalui tujuh situs tersebut, tersangka berinisial FCN alias S mampu menghasilkan Rp 2 miliar terhitung sejak 2020 sampai dengan saat ini.

Baca juga: Ada Apa? Akun FB, IG & Twitter Reza Ghasarma Dosen Unsri Hilang usai Viral Chat WA Minta Foto Seksi

Baca juga: Pria Asik Berjoget di Keramaian Viral, Posisi Lidah dan Badannya Jadi Sorotan

Baca juga: Video Viral Dua Sopir Adu Jotos usai Tabrakan

Direkrotat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY AKBP Roberto Gomgom Manorong Pasaribu mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan tim psikologi Polda DIY, FCN melakukan aksinya itu lantaran dirinya mengalami trauma masa lalu.

"Untuk trauma masa lalunya apa, itu nanti akan dibuka di persidangan. Untuk menghormati tersangka," katanya, saat jumpa pers, di Polda DIY, Selasa (7/12/2021).

Kendati demikian, dalam pengusutan yang dilakukan polisi, diketahui FCN mulai memproduksi video dan selfi seks yang kerap disebut Ekshibionis itu sejak 2017.

Beberapa fakta pun terungkap di antaranya, FCN alias S kerap melakukan aksi Ekshibionis di tiga kota yakni Jakarta, Bali, dan Yogyakarta.

Tempat-tempat yang menjadi latar pembuatan video seringkali dilakukan di sebuah kos, hotel, tempat Gym, toko buku, mall, swalayan, dan terakhir di tempat parkir Bandara YIA Kulon Progo.

Dari aktivitasnya itu, Roberto menjelaskan bahwa pelaku mendapat keuntungan ekonomi sebesar Rp 2 miliar terhitung sejak 2020 sampai dengan saat ini.

Keuntungan itu didapat dari akun Onlyfans dengan kalkulasi setiap subscriber atau member sebesar 5 dolar.

"Saya tidak berbicara pelaku menjual konten atau tidak, namun yang jelas dia mendapat keuntungan kotor mencapai Rp 2 miliar sejak 2020 lalu," terang dia.

Atas kejadian itu, FCN yang masih berstatus mahasiswi itu dikenakan pasal 4 ayat (1) atau pasal 30 Jo pasal 4 ayat (2) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Ilustrasi foto wanita melakukan aksi tak senonoh di bandara
Ilustrasi foto wanita melakukan aksi tak senonoh di bandara (Tribun Batam)

Selain itu, ia juga dinilai telah membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar keasusilaan sebagaimana pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UU nomor 19 Tahun 2016, perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik.

Roberto menambahkan, dalam pembuatan video itu, FCN mengaku merekam aksinya seorang diri.
Kendati demikian, pihak kepolisian kini masih memburu seseorang yang diduga terlibat dalam produksi video syur tersebut.

Wakapolda DIY Brigjen R Slamet Santoso menambahkan, sementara ini motif tersangka melakukan aksinya lantaran ia mengalami trauma masa lalu.

Akibat perasaan trauma itu, tersangka melakukan aksi ekshibionis di beberapa tempat untuk menyalurkan hasrat seksualnya.

"Jadi memang tersangka ini mengalami trauma masa lalu, sehingga ia melakukan aksinya," pungkasnya.

Memiliki 2.000 file video

Video-video ekshibionis yang diproduksi sejak 2017 sampai dengan saat ini telah mencapai 2.000 file, dan 3.700 di antaranya jenis foto.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY, AKBP Roberto Gomgom Manorong Pasaribu, mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian menggeledah tempat tinggal FCN di Kabupaten Sleman.

Baca juga: Guru Larang Siswa Salat di Gedung, Aksi Ibadah di Trotoar Viral

Baca juga: Viral di Twitter Mahasiswi NWR Meninggal di Makam Ayah, Kini Tersebar Foto Polisi Diduga Sang Mantan

Seluruh barang bukti berupa baju, laptop, serta dekorasi untuk membuat konten ekshibionis tersebut disita oleh penyidik termasuk beberapa koleksi video yang telah diproduksi FCN.

"Atas pengungkapan ini, kami menemukan sekitar 2.000 video dan 3.700 file foto tersimpan di Hp 150 GB dan di dalam sebuah hardisk.

Itu kami jadikan barang bukti," ujarnya dalam jumpa pers, Selasa (7/12/2021).

Blokir konten yang berkaitan dengan Siskaeee_ofc

Atas temuan itu, Roberto bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) RI untuk memblokir konten-konten yang berkaitan dengan Siskaeee_ofc.

"Kami bekerjasama dengan Kominfo agar segera take out seluruh video dan foto berkaitan dengan S," ungkapnya.

Lebih lanjut, Roberto berharap seluruh masyarakat terutama para orang tua agar mengawasi anak-anaknya.

Sebab permintaan video berkonten pornografi marak diminati oleh kalangan remaja usia 12 sampai dengan 18 tahun.

"Bagi orangtua yang menonton jumpa pers, saya mohon orangtua mengawasi anak-anaknya. Karena demand konten pornografi banyak dari anak usia 12 sampai 18 tahun," pungkasnya.

Baca juga: Bripda Randy Resmi Tersangka, Langsung Ditahan Imbas Kasus Viral Mahasiswi Mojokerto

Baca juga: Nasib Sonya Depari Dulu Viral Bentak Polwan dan Ngaku Anak Jenderal, Penampilannya Kini Beda

Polisi bakal dalami psikologi Siskaeee

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, mengatakan pihaknya bakal mendalami psikologis Siskaeee.

Hal ini berkaitan aksi memperlihatkan bagian vital seseorang di tempat umum dalam istilah psikologi disebut ekshibisionis, yang dilakukan Siskaeee.

Polisi akan mendalami apakah psikologis Siskaeee bermasalah sehingga ia memperlihatkan bagian tubuhnya untuk disebar di media sosial (medsos).

Ditanya akankah melibatkan tim ahli untuk mendalami kondisi psikologi terduga pemeran video itu, Yuli menjelaskan semua bergantung pada hasil pemeriksaan hari ini.

"Nanti setelah ada kesimpulan dari penyidik," terangnya, Minggu (5/12/2021), dikutip dari TribunJogja.

Kostum hingga cambuk

Dikutip dari Kompascom, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan S, pelaku kasus video porno di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA). Polisi memisahkan barang bukti dalam tiga kategori.

Baca juga: Sopir Petepete di Gowa Viral Gegara Dorong Kendaraannya Gunakan Kaki, Polisi Berikan Sanksi Tilang

Baca juga: VIRAL Diduga Rekaman Detik-detik Penyerangan Markas TNI di Kongo

"Barang buktinya kita bagi tiga kategori," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY AKBP Roberto Gomgom Manorang Pasaribu dalam jumpa pers, Selasa (07/12/2021).

Kategori pertama adalah barang bukti yang dipakai sebagai alat bantu produksi konten. Barang bukti ini antara lain lampu, kamera, kostum hingga cambuk.

Barang bukti identik dengan yang dikenakan dalam video antara lain baju bleser, rok hitam dan kacamata.

"Barang bukti hasil perolehan kejahatan yang dilakukan tersangka, yakni berupa mobil, perhiasan," ungkapnya.

Roberto menuturkan barang bukti yang diamankan ada juga beberapa buku rekening milik tersangka FCN atau S.

"Beberapa buku rekening yang akan kita jadikan alat bukti dalam transaksi keuangannya. Termasuk dalam bentuk mata uang asing," tuturnya.

(SerambiNews.com/Tribun Jogja/Kompas.com/Tribunnews.com/Tribun-Timur.com)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved