Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PPKM Level 3 Saat Nataru Dibatalkan

Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 Saat Nataru, Mendagri Tito Karnavian: Hanya Judulnya Diganti

Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Tito Karnavian mengatakan pemerintah tidak lagi menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah saat Libur Nataru

Editor: Muhammad Fadhly Ali
surabaya.tribunnews.com/fatimatuz zahro
Mendagri Tito Karnavian tegur 10 kepala daerah yang terdiri dari 5 wali kota dan 5 bupati yang belum cairkan insentif nakes 

Luhut menjelaskan, keputusan ini juga didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen.

Vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali.

Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Nataru tahun lalu.

Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi.

Luhut mengatakan, penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.

Misalnya, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

AKBP Untung Sangaji dipijit Tito Karnavian saat di Merauke. Berikut profil dan biodatanya.
AKBP Untung Sangaji dipijit Tito Karnavian saat di Merauke. Berikut profil dan biodatanya. (istimewa)

Baca juga: Ingat Aktor Bollywood Johnny Lever Si Polisi India? Dulunya Buruh Serabutan, Kini Jabat Presiden

Baca juga: Ingat Artis Donna Harun? Setelah Cerai dari Cucu Soekarno, Ternyata Sedang Bahagia dengan Sosok Ini

Baca juga: Masih Ingat Pak Tarno? Kini Punya 2 Istri, Satunya Berprofesi Pramugari, ini Tips Permaisurinya Akur

Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya.

Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.

Baca juga: Oki Setiana Nangis Lihat Perubahan Ria Ricis Setelah Dinikahi Teuku Ryan, Dulu Sering Balas Pesan WA

“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan,” pungkas Menko Luhut.

Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.

(Tribunnews/ BangkaPos.com/Tribun-Timur.com)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved