Bripda Randy Dimasukkan Penjara Cuma Formalitas? Penjelasan Polisi Soal Mantan Pacar Novi Widyasari
Nama Bripda Randy masih hangat diperbicangkan warganet usai jadi penyebab Novia Widyasari bunuh diri di makam ayah. Terbaru, ia disebut ditangkap han
Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Rasni
TRIBUN-TIMUR.COM - Nama Bripda Randy masih hangat diperbicangkan warganet usai jadi penyebab Novia Widyasari bunuh diri di makam ayah.
Terbaru, ia disebut ditangkap hanya untuk sebagai formalitas .
Isunya santer di media sosial Facebook jika dia akan berdinas kembali setelah beritanya reda.
Dalam unggahan tersebut, tampak foto Bripda Randy mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye bediri di balik jeruji besi.
"Ndak isok omong aku gays," demikian tulis keterangan pemilik akun pada unggahan tersebut.
Lantas, bagaimana penjelasan pihak kepolisian?
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko secara tegas membantah kabar tersebut.
Gatot mengatakan, pihaknya bekerja secara profesional dan tidak main-main dalam menuntaskan kasus dugaan aborsi itu.
"Enggak ada (formalitas), yang bersangkutan sudah dijadikan tersangka. Kita ini kerja profesional, jadi enggak ada yang ceritanya itu hanya formalitas, enggak benar," ujar Gatot, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (7/12/2021).
"Betul sekali (diusut sampai tuntas), kita kan ini jadi perhatian publik, enggak mungkin kita bermain-main dalam hal penyidikan, akan kita tunjukkan kerja secara profesional," terangnya.
Gatot menjelaskan, Bripda Randy saat ini berstatus sebagai tahanan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jatim.
Ditanya terkait hukuman yang akan diberikan kepada Bripda Randy, Gatot memastikan bahwa yang bersangkutan dikenakan ancaman maksimal untuk kode etiknya.
Selain kode etik, Bripda Randy juga akan dijerat pidana.
"Kalau ancaman maksimal di kode etik itu adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Untuk pidananya akan dipersangkakan Pasal 384 KUHP juncto 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata dia.
Update kasus hingga saat ini, sambung Gatot, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim masih melengkapi berkas penyidikannya.
Selain itu, beberapa saksi juga sudah diambil keterangannya.
"Yang jelas kami bekerja profesional dan kami akan transparan, dan kami serius dalam menangani kasus ini," tandas Gatot.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai soal Bripda Randy Dimasukkan Penjara Cuma Formalitas dan Akan Berdinas Lagi Setelah Berita Mereda, Ini Kata Polisi"