Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Heru Hidayat 'Makan' Rp12,6 Triliun Uang PT Asabri, Rp16 Triliun Jiwasraya, Dituntut Hukuman Mati

terdakwa seolah-olah telah melakukan proses restrukturisasi pengelolaan investasi dalam bentuk penjualan saham dan reksadana, dengan dana PT Asabri

Editor: Waode Nurmin
Tribunnews.com
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap Heru Hidayat, Komisaris PT Trada Alam Mineral (TRAM), dalam kasus korupsi di PT Asabri. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Terdakwa kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam kasus megakorupsi di PT Asabri, Heru Hidayat dituntut hukuman mati.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).

Heru Hidayat adalah Komisaris PT Trada Alam Mineral (TRAM) dimana tugasnya ditunjuk mengatur dan mengendalikan transaksi saham hingga reksadana PT Asabri.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa Heru secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dakwaan pertama dan dakwaan kedua primer dari Jaksa.

"Menyatakan terdakwa Heru terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama."

"Sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi."

"Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/ 2001 tentang perubahaan atas UU 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana."

"Serta, pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," tutur jaksa.

Jaksa menilai Heru melakukan tindak pidana luar biasa atau extra ordinary crime.

Tuntutan hukuman mati dilayangkan jaksa, mengingat Heru juga merupakan terpidana pada kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya yang telah merugikan negara Rp 16 triliun, di mana dia divonis hukuman seumur hidup.

"Kami menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada PN Jakarta Pusat, yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi terhadap terdakwa Sonny Widjaja."

"Untuk memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heru Hidayat dengan hukuman mati," tuntut jaksa.

Tak hanya menjatuhkan tuntutan hukuman pidana, jaksa juga menuntut Heru membayar uang pengganti yang telah dinikmati atas perbuatannya, yakni senilai Rp12,6 triliun.

Jika tidak mampu membayar uang pidana pengganti tersebut, maka seluruh harta benda Heru akan disita untuk menutupi pidana uang pengganti.

"Membayar uang pengganti sebesar Rp12,64 triliun, dengan ketentuan tidak dibayar sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk uang pengganti tersebut," papar jaksa.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved