Randy Bagus Hari Sasongko
Kenapa Bripda Randy Dijerat Pasal Aborsi Bukan Pemerkosaan Atas Tewasnya Mahasiswi di Mojokerto?
RB dijerat Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP karena sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin.
TRIBUN-TIMUR.COM - Bripda Randy Bagus Hari Sasongko telah ditetapkan sebagai tersangka di balik kasus meninggalnya seorang mahasiswi Novia Widyasari (23).
Seperti diketahui Novia Widyasari atau NWR ditemukan meninggal di dekat makam ayahnya di Sooko, Mojokerto, Jawa Timur.
Ia diduga nekat mengakhiri hidup karena depresi.
Nama Bripda Randy mencuat dari hasil pendalaman polisi atas tindakan NWR mengahiri hidupnya.
Dari hasil pemeriksaan polisi diketahui Bripda Randy Bagus mengajak korban aborsi dua kali yakni tahun 2019 dan 2021.

Karenanya penetapan Bripda Randy atau RB sebagai tersangka tindak pidana aborsi atau pasal dengan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin.
Lantas kenapa Bripda Randy tidak dijerat pasal pemerkosaan?
Pasal Pemerkosaan
RB dijerat pasal 348 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Pasal 348 KUHP berbunyi:
Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan dengan izin perempuan dengan izin perempuan dengan izin perempuan itu dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
"RB kini ditahan di Mapolres Mojokerto. Kami tidak pandang bulu dalam penegakan hukum termasuk kepada anggota Polri," kata Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo melalui keterangan resminya Sabtu (4/12/2021).
Selain ditahan dan terancam hukuman 5 tahun penjara, Slamet mengatakan, RB akan diproses secara internal dan dijerat dengan Pasal 7 dan 11, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik.
"Ini sudah memenuhi unsur, hukuman terberatnya adalah Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Ini hukuman terberat," ungkapnya.
Lantas kenana tak dijerat pasal berlapis terkait pemerkosaan?
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar mengatakan polisi kemungkinan sulit mencari keterangan yang akurat terkait kasus tersebut karena korban sudah meninggal dunia.
Namun hal itu tidak menutup kemungkinan bagi Randy untuk juga dijerat dengan pasal pemerkosaan.
"Jika kematiannya (korban) disebabkan oleh atau berhubungan dengan keadaan akibat perbuatan pelaku, maka sesungguhnya penyidik bisa mengualifikasi perbuatan itu sebagai pemaksaan," kata Fickar, Minggu (5/12/2021).
Fickar menjelaskan, polisi bisa saja meminta keterangan pelaku terkait obat tidur dan dan akibat-akibat lain yang mengindikasikan kekerasan.
Sehingga, kata dia, pelaku bisa dijerat dengan pasal perkosaan.
"Tersangka bisa dijerat dengan pasal perkosaan, apalagi ada rekan korban yang mengetahuinya," kata dia.

Selain itu, Abdul juga mengatakan polisi bisa menerapkan pasal perkosaan dan mengambil rujukan dari media sosial.
Apalagi jika di media sosial itu ada dialog dengan pihak lain yang masih mungkin dimintakan keterangannya sebagai konfirmasi curhatan korban.
Dipecat dari Polri hingga Ditahan
Bripda Randy Bagus atau RB ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus NWR (23), mahasiswi yang bunuh diri di makam ayahnya, di Mojokerto, Jawa Timur.
RB dijerat Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP karena sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin.
Hal itu dilakukan setelah polisi mendalami kasus yang menimpa NWR.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, RB mengajak aborsi dua kali yakni tahun 2019 dan 2021.
"Keduanya sepakat menggugurkan kandungan saat dua kali hamil tersebut. Pertama saat usia kandungan masih hitungan minggu, dan kedua berusia 4 bulan," ujar Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo, dikutip dari Kompas.com, Senin (6/12/2021).
Dijerat pasal aborsi, Bripda Randy Bagus terancam hukuman 5 tahun penjara.
Ia diketahui sudah ditahan di Mapolres Mojokerto.
"RB kini ditahan di Mapolres Mojokerto. Kami tidak pandang bulu dalam penegakan hukum termasuk kepada anggota Polri," ungkap Brigjen Slamet.
Hingga kini, polisi masih mendalami kematian NWR termasuk menyelidiki potasium di Labfor untuk diteliti secara ilmiah.
Atas perbuatannya tersebut, Bripda Randy juga mendapat sanksi dengan dipecat secara tidak hormat.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. Randy diberhentikan melalui PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat.
"Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Dedi seperti yang dikutip dari Antara, Minggu (5/12/2021).

Dalam hal ini, Dedi mengatakan bahwa kepolisian akan menindak tegas anggotanya apabila terbukti melalukan tindak pidana.
Dia juga menegaskan bahwa Polri tidak akan tembang pilih dalam menindak anggotanya yang melakukan pelanggaran.
Terlebih, kata dia, anggota yang telah melakukan pelanggaran berat seperti tindak pidana.
Dedi mengatakan hal itu sesuai dengan amanat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Sebab itu, Randy juga akan diproses pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.
"Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah," ujarnya menegaskan.
Teman dan Paman NWR Bakal Diperiksa
Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus kematian NWR (23), mahasiswi yang bunuh diri di makam ayahnya pada 2 Desember 2021, di Mojokerto, Jawa Timur.
NWR diduga bunuh diri akibat depresi lantaran dipaksa menggugurkan kandungannya oleh sang pacar, Bripda Randy Bagus.
Sejumlah saksi akan diperiksa, termasuk Bripda Randy, paman NWR serta teman NWR yang membuat utas di Twitter soal penyebab korban memutuskan untuk bunuh diri.
"Kami rencananya ke depan juga itu (pemeriksaan). Berkaitan dengan netizen yang kasih informasi, kami membutuhkan keterangannya itu," ujar Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kombes Gatot Repli Handoko sebagaimana dikutip TribunJatim, Senin (6/12/2021).
Paman NWR diperiksa karena dianggap mengetahui banyak informasi mengenai kondisi korban beberapa hari sebelum bunuh diri.
"Pamannya juga kami mintai keterangan, karena pamannya banyak tahu juga permasalahannya," jelas Kombes Gatot.
Gatot mengatakan kepolisian telah mengerahkan tim penyidik yang asistensinya dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jatim bersama Polres Mojokerto.
(TribunJatim.com, kompas.com/ahmad naufal)
Disclaimer: Berita atau artikel ini tidak bertujuan menginspirasi tindakan bunuh diri.
Pembaca yang merasa memerlukan layanan konsultasi masalah kejiwaan, terlebih pernah terbersit keinginan melakukan percobaan bunuh diri, jangan ragu bercerita, konsultasi atau memeriksakan diri ke psikiater di rumah sakit yang memiliki fasilitas layanan kesehatan jiwa.