Randy Bagus Hari Sasongko
Kenapa Bripda Randy Dijerat Pasal Aborsi Bukan Pemerkosaan Atas Tewasnya Mahasiswi di Mojokerto?
RB dijerat Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP karena sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin.
TRIBUN-TIMUR.COM - Bripda Randy Bagus Hari Sasongko telah ditetapkan sebagai tersangka di balik kasus meninggalnya seorang mahasiswi Novia Widyasari (23).
Seperti diketahui Novia Widyasari atau NWR ditemukan meninggal di dekat makam ayahnya di Sooko, Mojokerto, Jawa Timur.
Ia diduga nekat mengakhiri hidup karena depresi.
Nama Bripda Randy mencuat dari hasil pendalaman polisi atas tindakan NWR mengahiri hidupnya.
Dari hasil pemeriksaan polisi diketahui Bripda Randy Bagus mengajak korban aborsi dua kali yakni tahun 2019 dan 2021.

Karenanya penetapan Bripda Randy atau RB sebagai tersangka tindak pidana aborsi atau pasal dengan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin.
Lantas kenapa Bripda Randy tidak dijerat pasal pemerkosaan?
Pasal Pemerkosaan
RB dijerat pasal 348 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Pasal 348 KUHP berbunyi:
Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan dengan izin perempuan dengan izin perempuan dengan izin perempuan itu dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
"RB kini ditahan di Mapolres Mojokerto. Kami tidak pandang bulu dalam penegakan hukum termasuk kepada anggota Polri," kata Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo melalui keterangan resminya Sabtu (4/12/2021).
Selain ditahan dan terancam hukuman 5 tahun penjara, Slamet mengatakan, RB akan diproses secara internal dan dijerat dengan Pasal 7 dan 11, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik.
"Ini sudah memenuhi unsur, hukuman terberatnya adalah Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Ini hukuman terberat," ungkapnya.
Lantas kenana tak dijerat pasal berlapis terkait pemerkosaan?