Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Luwu Utara

Pasangan Suami Istri Raih Nilai Tertinggi Seleksi CPNS Luwu Utara, Sama-sama Daftar Tenaga Kesehatan

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lingkup Pemkab Luwu Utara berakhir, Sabtu (4/12/2021).

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
Humas Pemkab Lutra
Suasana Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lingkup Pemkab Luwu Utara di Kantor Regional IV BKN, Makassar, Sabtu (4/12/2021) 

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lingkup Pemkab Luwu Utara berakhir, Sabtu (4/12/2021).

Pelaksanaan SKB digelar selama tiga hari mulai 2-4 Desember 2021 di Kantor Regional IV BKN, Makassar.

Sebanyak 321 peserta mengikuti tes SKB ini.

85 peserta mengikuti tes SKB pada hari pertama, 200 peserta pada hari kedua, dan 36 peserta pada hari terakhir.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Luwu Utara, Nursalim Ramli mengatakan, Permen PAN-RB Nomor 27 tahun 2021 adalah dasar pelaksanaan SKB.

"Berdasarkan Permen PAN-RB Nomor 27 tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, SKB adalah lanjutan dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang telah diselenggarakan beberapa waktu lalu," kata Nursalim, dalam keterangan resminya, Minggu (5/12/2021).

"Artinya, yang ikut SKB adalah mereka yang dalam satu formasi menempati tiga besar (3 x dari jumlah formasi yang dibutuhkan) pada pengumuman SKD yang diumumkan Panselnas dengan kode P/L (passing grade dan lulus)," jelas Nursalim.

Ia menyebutkan, ada kurang lebih 3.440 pelamar dan 321 peserta berhak ikut SKB untuk mengisi 178 formasi yang dibuka Pemkab Luwu Utara.

Dari 178 formasi, ada 39 formasi yang kosong.

Kekosongan terjadi disebabkan karena tidak adanya pelamar dan tidak ada yang lulus passing grade atau nilai ambang batas SKD pada formasi tersebut.

Ia menambahkan, ada juga beberapa formasi yang hanya diisi satu pelamar, baik dari awal pendaftaran sampai pengumuman SKD hingga pelaksanaan SKB.

"Tanpa mendahului kehendak Tuhan, maka dipastikan yang bersangkutan bisa dikatakan lulus setelah nanti diumumkan oleh Panselnas dari BKN," terang Nursalim.

Nursalim mengungkapkan bahwa pengumuman hasil pengintegrasin nilai SKD + SKB sesuai jadwal yang dikeluarkan BKN adalah 3-4 Januari 2022.

"Usai SKB, tahap selanjutnya adalah pemberkasaan. Di mana semua prosesnya sudah sistem daring dengan menggunakan aplikasi BKN," ujarnya.

Kendati demikian, pihaknya tetap akan membimbing selama proses pemberkasan berlangsung.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved