Randy Bagus Hari Sasongko
Nasib Bripda Randy yang Bikin Mahasiswi Mojokerto Depresi hingga Nekat Bunuh Diri, 2 Hukuman Menanti
Polda Jatim kini mengumpulkan bukti-bukti terkait penyebab Novia Widyasari mengakhiri hidupnya lantaran persoalan asmara.
Terancam 5 Tahun Penjara
Selain ancaman PTDH, terduga pelaku Bripda Randy Bagus juga terancam hukuman pidana terkait keterlibatannya dalam tindakan aborsi bersama mahasiswi Novia Widyasari.
Hukum pidana diterapkan Pasal 348 KUHP Juncto 55 tentang perbuatan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin dengan hukuman lima tahun penjara.
Bripda Randy Bagus Sudah Ditahan
Selanjutnya, Brigjen Slamet menyebut, pihaknya bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap anggota Kepolisian yang melakukan pelanggaran.
Kini, oknum Polisi Bripda Randy Bagus yang bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten tersebut telah ditahan oleh Propam Polda Jatim.
"Kita menerapkan pasal-pasal tersebut pada anggota yang melakukan pelanggaran."
"Sehingga tidak pandang bulu, dan hari ini (Sabtu, 4/12/2021) yang terduga sudah diamankan," jelas dia.
Bripda Randy Bagus Terlibat Aborsi
Diberitakan sebelumnya, Brigjen Pol Slamet mengatakan, tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan pada mayat mahasiswi NW.
Ia lalu membeberkan awal pertemuan korban dengan Bripda Randy Bagus.
“Korban dan Anggota Polri ini sudah berkenalan sejak bulan Oktober 2019."
"Pada saat itu sedang nonton bareng distro baju yang ada di Malang."

"Keduanya pun akhirnya berkenalan dan bertukar nomor Handphone hingga terjadi hubungan (berpacaran),” ujarnya, Sabtu, dikutip dari keterangan di laman Humas Polri.
Kemudian, keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri yang terjadi mulai 2020 hingga 2021, yang dilakukan di wilayah Malang di indekos maupun hotel.