Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gebrakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo: Angkat 57 Eks Pegawai KPK Pecatan Firli Bahuri

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken aturan itu pada 29 November 2021. Ada 10 pasal yang mengatur pengangkatan mantan pegawai untuk menjadi

Editor: Edi Sumardi
DOK TRIBUNNEWS.COM/JEPRIMA
Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar baik untuk mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) yang pernah dipecat gara-gara tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan ( TWK ) dalam rangka pengangkatan sebagai PNS ( Pegawai Negeri Sipil ).

Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan dan 56 rekan-rekannya yang pernah bekerja di KPK akhirnya segera diangkat menjadi aparatur sipil negara ( ASN ).

Mabes Polri telah menerbitkan peraturan tentang pengangkatan 57 mantan pegawai KPK itu menjadi ASN di lingkungan Polri. Beleid tersebut adalah Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Betul, sudah keluar Perpol," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (3/12/2021).

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken aturan itu pada 29 November 2021.

Ada 10 pasal yang mengatur pengangkatan mantan pegawai untuk menjadi ASN Polri.

Aturan itu mengatur tata cara hingga persyaratan pengangkatan mantan pegawai KPK untuk menjadi pegawai di Polri.

Sejumlah syarat yang tercantum di Pasal 6 misalnya menyebutkan bahwa para mantan pegawai bisa diangkat yaitu mereka yang tercantum dalam daftar usulan berdasarkan identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi yang dilakukan Asisten SDM Kapolri.

Persyaratan lainnya, para pegawai harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi PNS; setia dan taat kepada Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah; tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan atau putusan pengadilan.

Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut peraturan khusus pengangkatan Novel Baswedan dkk itu sudah tercatat secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM.

Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan setelah peraturan ini terbit, Polri akan melaksanakan sosialisasi.

Selanjutnya Polri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memproses kepegawaian tersebut.

Menurut Irjen Pol Dedi Prasetyo, pihaknya saat ini menunggu BKN untuk mengeluarkan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP).

"Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialsasi dan bersama BKN untuk proses kepegawaiannya," ujarnya.

Menyikapi terbitnya peraturan Polri itu, 57 mantan pegawai KPK yang sebelumnya dipecat oleh Firli Bahuri mengaku bersyukur.

”Alhamdulillah jika peraturan sudah jadi artinya Indonesia sudah memanggil lagi untuk berkontribusi dengan ilmu dan pengalaman yang saya miliki,” ujar eks Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK, Yudi Purnomo Harahap, Jumat (3/12/2021).

Yudi Purnomo berharap pengabdiannya selama 14,5 tahun di KPK dapat kembali diterapkan untuk pemberantasan korupsi di Tanah Air.

”Mengabdi untuk bangsa dan negara ini, terutama saat menjadi penyidik menangkapi koruptor yang mengambil uang rakyat,” ucap dia.

Sementara mantan Kepala Satgas Pembelajaran Antikorupsi KPK, Hotman Tambunan juga menyambut baik terbitnya peraturan tersebut.

Menurut dia, peraturan itu menegaskan bahwa koordinasi Kepolisian dengan BKN, Kementerian Hukum dan HAM terkait pengangkatan eks pegawai KPK tersebut telah selesai.

“Berikutnya Kapolri kan sudah bilang bahwa Kepolisian akan mengundang kita untuk sosialisasi, dengan demikian semua jelas,” ucap Hotman Tambunan.

Sebelumnya Novel Baswedan dan 56 pegawai KPK itu dipecat per 30 September 2021 lalu karena tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS atau ASN.

Alasan karena gagal lolos TWK dan tak bisa bergabung lagi dengan lembaga antirasuah itu.

Sebenarnya ada 75 pegawai KPK tak lolos.

Mereka pun melaporkan pelaksanaan tes itu kepada Ombudsman RI dan Komnas HAM.

Ombudsman menyatakan terjadi pelanggaran prosedur berlapis dalam tes itu.

Dalam rapat pada 25 Mei 2021, diputuskan bahwa dari 75 pegawai sebanyak 51 orang dianggap tak bisa dibina.

Sementara 24 lainnya bisa dilantik menjadi ASN asalkan mau mengikuti pelatihan wawasan kebangsaan.

Sebagian di antara 24 orang tidak mau mengikuti pelatihan sehingga total pegawai yang dipecat berjumlah 56 pegawai, plus 1 orang yang sudah memasuki masa pensiun yaitu, Sujanarko.

Dalam perkembangannya, jumlah pegawai yang akan dipecat bertambah 1 orang, yaitu Lakso Anindito.

Lakso adalah pegawai yang mengikuti TWK susulan pada 20 September 2021.

Dia baru mengetahui dirinya akan dipecat sehari sebelum surat pemberhentian resmi berlaku pada 30 September 2021.

Berikut nama 57 pegawai KPK yang diberhentikan dan jabatan terakhirnya di lembaga antirasuah itu.

1. Sujanarko, Direktur PJKAKI; (pensiun).

2. A Damanik, Kasatgas Penyidik;

3. Arien Winiasih, ULP mantan Plh Korsespim;

4. Chandra Sulistio Reksoprodjo, Karo SDM;

5. Hotman Tambunan, Kasatgas Diklat;

6. Giri Suprapdiono, Direktur Soskam Antikorupsi;

7. Harun Al Rasyid, Waka WP, Kasatgas Penyelidik;

8. Iguh Sipurba, Kasatgas Penyelidik;

9. Herry Muryanto, Deputi Bidang Korsup;

10. Arba'a Achmadin Yudho Sulistyo, Kabag Umum, mantan Pemeriksa;

11. Faisal, Litbang, mantan Ketua WP;

12. Herbert Nababan, Penyidik;

13. Afief Yulian Miftach, Kasatgas Penyidik;

14. Budi Agung Nugroho, Kasatgas Penyidik;

15. Novel Baswedan, Kasatgas Penyidik;

16. Novariza, Fungsional Pjkaki, WP;

17. Sugeng Basuki, Korsup;

18. Agtaria Adriana, Penyelidik;

19. Aulia Postiera, Penyelidik;

20. M Praswad Nugraha, Penyidik;

21. March Falentino, Penyidik;

22. Marina Febriana, Penyelidik;

23. Yudi Purnomo, Ketua WP, Penyidik;

24. Yulia Anastasia Fu'ada, Fungsional PP LHKPN;

25. Andre Dedy Nainggolan, Kasatgas Penyidik;

26. Airien Marttanti Koesniar, Kabag Umum;

27. Juliandi Tigor Simanjuntak, fungsional biro hukum;

28. Nurul Huda Suparman, Plt Kepala Bidang Pengelolaan Kinerja dan Risiko, mantan pemeriksa PI;

29. Rasamala Aritonang, Kabag Hukum;

30. Farid Andhika, Dumas;

31. Andi Abdul Rachman Rachim, fungsional Gratifikasi;

32. Nanang Priyono, Kabag SDM; (meninggal dunia)

33. Qurotul Aini Mahmudah, Dit Deteksi dan Analisis Korupsi;

34. Rizka Anungnata, Kasatgas Penyidik;

35. Candra Septina, Litbang/Monitor;

36. Waldy Gagantika, Kasatgas Dit Deteksi dan Analisis Korupsi;

37. Heryanto, Pramusaji, Biro Umum;

38. Wahyu Ahmat Dwi Haryanto, Pramusaji, Biro Umum;

39. Dina Marliana, Admin Dumas;

40. Muamar Chairil Khadafi, Admin Dumas;

41. Ronald Paul Sinyal, Penyidik;

42. Arfin Puspomelistyo, Pengamanan Biro Umum;

43. Panji Prianggoro, Dit Deteksi dan Analisis Korupsi;

44. Damas Widyatmoko, Dit Manajemen Informasi;

45. Rahmat Reza Masri, Dit. Manajemen informasi;

46. Anissa Rahmadhany, Fungsional Jejaring Pendidikan;

47. Benydictus Siumlala Martin Sumarno, Fungsional Peran Serta Masyarakat;

48. Adi Prasetyo, Dit PP LHKPN;

49. Ita Khoiriyah, Biro Humas;

50. Tri Artining Putri, Fungsional humas, WP;

51. Christie Afriani, Fungsional PJKAKI;

52. Nita Adi Pangestuti, Dumas;

53. Rieswin Rachwell, Penyelidik;

54. Samuel Fajar Hotmangara Tua Siahaan, Fungsional Biro SDM;

55. Wisnu Raditya Ferdian, Dit manajemen informasi;

56. Erfina Sari, Biro Humas;

57. Darko, Pengamanan, Biro Umum;

58. Lakso Anindito, Penyidik.

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian berinisiatif merekrut puluhan pegawai yang dipecat Ketua KPK, Firli Bahuri tersebut.

Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun meminta restu Presiden, Joko Widodo ( Jokowi ) untuk menarik Novel Baswedan dan kawan-kawan.(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved