Calon Wagub Sulsel
Andi Sudirman Sulaiman Berpeluang Kendalikan Sulsel Tanpa Wakil Hingga September 2023
Sementara masa jabatan pasangan Prof Andalan tersisa 1 tahun delapan bulan atau 20 bulan. Pasangan Prof Andalan dilantik pada 5 September 2021.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Partai pengusung pasangan Prof Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman (Prof Andalan) sudah menyiapkan kader terbaiknya didorong sebagai Wakil Gubernur Sulsel.
Terkait hal itu, Andi Sudirman mengaku tidak mau ambil pusing meski diakui tetap punya andil dalam menentukan siapa pasangannya nanti.
Andalan mengaku ingin fokus bekerja sebagai pelaksana tugas gubernur.
“Saya fokus kerja saja, saya adalah wakil gubernur, pelaksana tugas gubernur,” katanya.
Ia menambahkan, pengganti wakil gubernur ada prosesnya.
Ia juga mengaku sudah melakukan komunikasi dengan seluruh partai politik.
Termasuk keluarga besar NA akronim nama M Nurdin Abdullah.
Baca juga: PAN dan PDIP Tak Libatkan PKS Bahas Calon Wakil Gubernur Sulsel Pendamping Andi Sudirman Sulaiman
“Jadi silakan tanya Biro Pemerintahan, saya tidak pikir itu. Saya hanya pikir yang terbaik untuk Sulsel,” tegas Andi Sudi.
Sebelumnya, Kabag Otonomi Daerah (Otda) Biro Pemerintahan dan Otda Setda Pemprov Sulsel Andi Iqbal mengatakan merujuk pada Undang-undang Nomor 10/2016, pengisian jabatan lowong untuk wakil gubernur boleh dilakukan.
Namun, jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan sejak kosong jabatan tersebut.
Sementara masa jabatan pasangan Prof Andalan tersisa 1 tahun delapan bulan atau 20 bulan.
Pasangan Prof Andalan dilantik pada 5 September 2021 oleh Presiden.
Artinya, mereka sudah menjabat selama tiga tahun dua bulan.
Baca juga: KSAD Jenderal Dudung Tolak Permintaan Hillary Brigitta Lasut, Fraksi Nasdem Akan Lakukan Ini
“Bisa saja tanpa waki, tapi di Undang-undang 18 bulan akhir masa jabatan sudah tidak bisa lagi mengisi wakil. Kan pada 2023, 5 September itukan sudah berakhir,” jelasnya.
Diketahui, Andi Sudirman sisa menunggu waktu menjabat sebagai Gubernur Sulsel.
Ia akan definitif seusai proses hukum yang menimpa pasangannya, Nurdin Abdullah berstatus inkrah.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Pengadilan Tipikor Makassar menjatukan vonis lima tahun penjara plus denda Rp500 juta kepada Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun ditambah denda pidana Rp500 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar, Ibrahim Palino saat membacakan vonis Nurdin Abdullah, Senin (29/11/2021) lalu.
Vonis lima tahun penjara jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau JPU KPK.

Sementara, soal denda, jika Nurdin Abdullah tak bisa membayarnya, maka diganti kurungan (penjara) selama 4 bulan.
Mantan Bupati Bantaeng tersebut juga diminta membayar uang pengganti Rp2,1 miliar dan 350 ribu dollar Singapura atau setara Rp3,6 miliar.
Apabila sebulan setelah perkara ini tak diganti maka harta kekayaannya akan dirampas untuk menutupi kerugian negara atau diganti pidana penjara selama 10 bulan.
Hukuman NA tak hanya penjara, denda, dan membayar uang pengganti.
Terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi itu juga dicabut hak politiknya selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok.
Majelis hakim tak asal menjatuhkan hukuman kepada mantan guru besar Fakultas Pertanian Unhas itu.
“Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana berdasarkan pertimbangan dan rasa keadilan,” katanya.
Dr Hasrullah: Sebaiknya Ambil Figur Muda
“SAYA kira ini kita patut bersyukur Pak Sudirman berpeluang dapat wakil pada akhir periodenya, sekira hampir dua tahun,” kata pengamat politik Unhas Dr Hasrullah.
Tentu harus kolaborasi kerja sama sebagai gubernur maupun wakil gubernur harus betul-betul kolaborasi bisa kerja sama, kita harap itu.
Pak Sudirman ini kan orang muda, mungkin barangkali supaya akselerasi kepentingan publik, pembangunan di area Sulawesi Selatan harus orang-orang yang punya frame politik yang sama, tidak hanya menyangkut program kerja tetapi juga leadership.
Sebaiknya yang mendampingi juga orang-orang muda supaya Sulsel semakin kencang dalam menyelesaikan tahap masa jabatannya begitu.
Kami harap adalah orang muda, punya kapasitas, apakah dari kalangan partai yang memang punya pemikiran yang cemerlang.
Satu di antaranya disamping aktivis, dan punya pengalaman politik praktis di lapangan.
Apakah itu ada di DPR ataukah di partai, karena kalau umur terlalu jauh dari Sudirman, itu ada secara psikologi politik itu agak ada semacam jarak.
Jadi kalau bisa di antara Sudirman Sulaiman ini mempunyai kriteria-kriteria hampir minimal seumur, matang berpolitik, aktivis, orang punya pengalaman segudang organisasi tidak hanya di partai, tapi termasuk di waktu mahasiswa.
Saya kira itu kenapa harus demikian, karena kalau dipimpin oleh seorang aktivis terutama digerakan kemahasiswaan dia bisa tahu tentang pengalaman dalam berorganisasi.
Jadi dia tidak kaget hadapi benturan keras dalam pemerintahan karena sudah terbiasa dia hadapi pada saat dia jadi mahasiswa.
Kriteria tersebut itu ada di antara tiga partai, PDIP, PKS dan PAN.
Saya harap partai pengusung ini pilih orang-orang muda yang punya prestasi dan politisi dan khususnya adalah organisastor dan aktivis gitu.
Sehingga dalam akselerasi dengan gubernur Sudirman itu betul-betul, kalau perlu gambarannya dia adalah mewakili representasi milenial.
Umur itu jangan lewat dari 50 tahun, kalau mau bagus karena Nabi Muhammad maupun Soekarno pada era 40-50 umurnya.
Bukan berarti memilih orang yang tidak bagus, tapi track rekornya harus kita ketahui.
Karena Sulsel itu cerminan provinsi termaju di luar Jawa, bahkan sudah bisa selevel di Jawa.
Jadi jangan kita memilih orang-orang yang tidak siap, hanya buru prestise dan jabatan, tapi yang kita butuhkan yang bisa bekerja.
Punya terobosan dan inovasi dalam selesaikan masa jabatan gubernur dan wakil gubernur.(*)