Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tunjangan PNS

Terbaru! Daftar Tunjangan PNS Widyaiswara yang Telah Dinaikkan oleh Presiden Jokowi

Widyaiswara merupakan istilah jabatan fungsional PNS yang ditugaskan untuk mendidik, mengajar, atau melatih pegawai negeri di lembaga pendidikan

Editor: Muh. Irham
BKN
Ilustrasi gaji PNS. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pegawai negeri sipil (PNS) dengan jabatan fungsional widyaiswara boleh tersenyum lebar. Presiden Joko Widodo memutuskan menaikkan tunjangan mereka mulai tahun depan.

Kenaikan tunjangan PNS widyaiswara ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara yang merevisi Perpres Nomor 59 Tahun 2007.

Widyaiswara merupakan istilah jabatan fungsional PNS yang ditugaskan untuk mendidik, mengajar, atau melatih pegawai negeri di lembaga pendidikan pemerintah (diklat), baik instansi pemerintah pusat maupun pemda. 

Dengan demikian, anggaran yang akan digunakan untuk penambahan tunjangan PNS widyaiswara berasal dari APBN dan APBD.

Sebelum ada kenaikan, tunjangan PNS fungsional widyaiswara diatur dalam PP Nomor 59 Tahun 2007. 

"Pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara, diberikan Tunjangan Widyaiswara setiap bulan," demikian bunyi Pasal 2 Perpres Nomor 102 Tahun 2021, seperti dikutip pada Jumat (3/12/2021).

Berikut tunjangan PNS widyaiswara terbaru:

Widyaiswara ahli utama: Rp 2.040.000

Widyaiswara ahli madya: Rp 1.390.000

Widyaiswara ahli muda: Rp 1.108.000

Widyaiswara ahli pratama: Rp 540.000

Sementara sebelum adanya Perpres Nomor 102 Tahun 2021, tunjangan tambahan PNS widyaiswara adalah sebagai berikut:

Widyaiswara ahli utama: Rp 1.230.000

Widyaiswara ahli madya: Rp 958.000

Widyaiswara ahli muda: Rp 660.000

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved