Istri Tegur Suami Pulang Malam
Kabar Gembira Valencya Istri WNA yang Dipenjara Gegara Marahi Suami, Aksi Sujud Syukur Disorot
Lama berkutat dengan proses hukum, Kabar Gembira datang dari Valencya . Sebelumnya dia viral dilaporkan ke polisi gegara marahi suami yang pulang lar
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Rasni
TRIBUN-TIMUR.COM- Lama berkutat dengan proses hukum, Kabar Gembira datang dari Valencya .
Sebelumnya dia viral dilaporkan ke polisi gegara marahi suami yang pulang larut malam sambil mabuk mabukan.
Dirinya dinyatakan tidak bersalah dan diberbaskan dari kasus Kekerasa Dalam Rumah Tangga ( KDRT) yang dilayangkan sumianya itu.
Setelah melewati persidangan, akhirnya Valencya dinyatakan bebas hakim Pengadilan Negeri Karawang dari kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan Chan Yu Ching, suaminya, Kamis (2/12/2021).
Meski demikian, ia belum bisa sepenuhnya bernafas lega.
Pasalnya, masih ada beberapa kasus yang dilaporkan sang suami, Chan Yu Ching ke pihak berwajib hanya untuk membuat Valencya masuk dalam penjara.
Ia pun meminta agar suaminya yang merupakan WNA, Chan Yu Ching menghentikan tuntutannya.
"Saya minta sudahlah stop, Tuhan tidak tidur. Ini bukan kasus saya satu-satunya masih ada kasus lain yang dilaporkan terhadap saya. Sudah tolong sudahi ini sudah cukup penderitaan saya dan keluarga selama ini," kata Valencya di PN Karawang, Kamis (2/12/2021) dilansir dari Tribunnews.com.
Diketahui, kasus Valencya menjadi perhatian banyak pihak. Sebab, ia duduk di kursi pesakitan karena memarahi suaminya yang mabuk.
Sebelumnya Valencya dilaporkan mantan suaminya, Chan Yu Ching atas kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis.
Majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Ismail Gunawan, dengan anggota majelis hakim Selo Tantular dan Arif Nahumbang Harahap menilai Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan KDRT sebagaimana dalam dakwaan jaksa.
"Terdakwa Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum," demikian putusan yang dibacakan majelis hakim di PN Karawang.
"Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak hak terdakwa dalam kedudukan harkat martabatnya," kata majelis hakim.
Seusai mendengar vonis bebas, Valencya tak kuasa menahan tangis.
Ia pun langsung sujud syukur di ruang sidang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Belum Lega Meski Divonis Bebas, Valencya Minta Suami Hentikan Ulahnya: Sudah Cukup Penderitaan Sayal