Tribun Bone
Jejak Kasus Kades Terpilih Desa Tondong Tellu Limpoe Bone, Tetap Terpilih Meski Tersangka Korupsi
Ardi kembali terpilih sebagai Kepala Desa (Kades) Tondong, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Bone. Mproses penjaringan kepala desa dia berstatus tersa
Untuk penetapan tersangka dan adanya kerugian negara, menurut dia, lembaga yang berhak menentukan kerugian negara sebagai tindak pidana korupsi yakni BPK dan BPKP.
Bukan dari hasil Tim Auditor Inspektorat Pemkab Bone.
"Putusan praperadilan kami dikabulkan. Status tersangka klien kami gugur. Ini menjadi pelajaran untuk kita semua agar menjalankan tugas negara sesuai prosedur yang ada," terangnya.
Meski sempat lepas dari jeratan hukum, Ardi belum bisa bernapas lega.
Kejari Bone kembali menetapkan dia sebagai tersangka pada Oktober 2021.
Dia ditetapkan bersama Sekretaris Desa M Yusuf.
Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Lapariaja Nomor : Print-06/P4.14.8/ Fd.1/09/2021 tanggal 7 September 2021.
Laporan wartawan Tribun Timur, Kaswadi Anwar