Tribun Bone
Jejak Kasus Kades Terpilih Desa Tondong Tellu Limpoe Bone, Tetap Terpilih Meski Tersangka Korupsi
Ardi kembali terpilih sebagai Kepala Desa (Kades) Tondong, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Bone. Mproses penjaringan kepala desa dia berstatus tersa
TRIBUNBONE.COM, TELLU LIMPOE - Ardi kembali terpilih sebagai Kepala Desa (Kades) Tondong, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Terpilihnya Ardi tak lepas dari polemik. Sebab, ketika proses penjaringan kepala desa dia berstatus tersangka.
Pria 32 tahun tersangkut kasus korupsi penggunaan dana desa tahun anggaran 2017-2018.
Dari hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Bone menemukan kerugian negara sebesar Rp 330 juta.
Ia ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cabang Lappariaja, Kabupaten Bone dan sudah ditahan sejak Oktober di Lapas Kelas IIA Watampone.
Ardi terpilih sebagai Kepala Desa Tondong untuk periode kedua dalam Pemilihan Kepada Desa (Pilkades) serentak pada Kamis (18/11/2021).
Ardi mengalahkan tiga pesaingnya dalam menduduki orang nomor satu di Desa Tondong.
Dia memperoleh 245 suara. Pesaing terdekatnya, Jabal mengumpulkan 174 suara.
Disusul Muhammad Azwar 100 suara dan Basri Reba kumpulkan 20 suara.
Kepada Dinas Pembangunan Masyarakat Desa (PMD), Andi Gunadil Ukra menegaskan, meski terpilih sebagai Kades, Ardi tetap harus menjalani proses hukum.
"Tetap lanjut kasus hukumnya karena sudah dijadikan tersangka," tegasnya melalui sambungan telepon, Kamis (2/12/2021).
Untuk pemberhentian dari Kades, ungkap Andi Gunadil, masih harus menunggu putusan tetap dari pengadilan.
Rencananya pelantikan Kades terpilih akan dilakukan di akhir Desember.
"Selama belum ada keputusan inkrah dari pengadilan, yang bersangkutan akan tetap dilantik. Kalau pun setelah dilantik baru ada putusan tetap dari pengadilan, pihaknya akan memberhentikan," ungkapnya.
Menang Pra Peradilan Lalu Ditetapkan kembali Sebagai Tersangka