Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Luwu Utara

Dipimpin Putri Dakka, Fraksi Nasdem Luwu Utara Tolak Penetapan APBD 2022

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Luwu Utara tahun 2022 telah ditetapkan.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
Nasdem Lutra
Ketua Fraksi Nasdem DPRD Luwu Utara Hamka Muslimin 

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Luwu Utara tahun 2022 telah ditetapkan.

DPRD bersama Pemkab menetapkan APBD Rp 1,281 triliun.

"Semoga APBD tahun anggaran 2022 dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada masyarakat dalam rangka peningkatan kesejahteraan," kata Wakil Bupati Luwu Utara, Suaib Mansur, Kamis (2/12/2021).

Penetapan APBD ini menuai penolakan dua fraksi.

Yakni Fraksi Nasdem dan Fraksi KIS.

Sementara lima fraksi lainnya mengaku menerima.

Fraksi Golkar, Fraksi Hanura, Fraksi PAN, Fraksi Gerindra, dan Fraksi Demokrat.

Ketua Fraksi Nasdem, Hamka Muslimin, menolak APBD karena menganggap Pemkab tidak konsisten.

Terhadap siklus anggaran dalam proses penyusunan APBD.

"Seperti yang diatur pada Peraturan Mendagri Nomor 13 tahun 2006 dan Nomor 21 tahun 2011," katanya.

Menurutnya, jawaban bupati saat pandangan umum beberapa waktu lalu menyebutkan keterlambatan KUA-PPAS berakibat pada lambatnya penyerahan RAPBD.

Karena adanya keterlambatan informasi kepastian besaran alokasi pendapat transfer dari pemerintah pusat.

Serta jawaban lain menyebutkan keterlambatan karena adanya teknis dalam penerapan SIPD dan kendala jaringan server down.

Sebab kapasitas server yang ada di Kementerian Dalam Negeri belum mampu melayani seluruh kabupaten/kota.

"Fraksi Nasdem tidak dapat menerima jawaban itu, karena kami anggap tidak rasional dan salah satu bentuk langkah sistematis untuk menutupi fakta sebenarnya," tegas Hamka.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved