Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Luwu Utara

6 Pelaku Penganiayaan Berujung Maut di Baebunta Lutra Ditangkap

Enam terduga pelaku penganiayaan berujung maut di Jembatan Desa Baebunta, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, ditangkap polisi.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Suryana Anas
Polres Luwu Utara
Enam terduga pelaku penganiayaan di Desa Baebunta, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan. 

"Karena perbuatannya, keenam palaku yang sudah ditetapkam tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 2 dab 3 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," kata Putut.

"Atau Pasal 358 KUHP, karena secara bersama-sama melakukan penyerangan yang mengakibatkan meninggalnya orang, diancam hukuman penjara maksimal empat tahun," tambahnya.

Akibat kejadian ini, Ibnu meninggal dunia pada Sabtu (29/11/2021).

Sepuluh hari setelah kejadian atau saat dirawat di Rumah Sakit (RS) Hikmah Masamba.

Kejadian ini memunculkan ketegangan antara warga Dusun Rante Malino dengan Dusun Baebunta.

Penjagaan ketat di dua dusun itu masih diberlakukan.

Personel Brimob bersenjata masih siaga di sana. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved