Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Pelajar hingga Karyawan Swasta di Makassar Dilarang Mudik, ini Surat Resmi Wali Kota

Aparatur Sipil Negara (ASN),TNI, dan kepolisian, BUMN, hingga karyawan swasta dilarang libur selama periode libur nataru

Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
PEMKOT MAKASSAR
Logo HUT Kota Makassar ke-404 dan logo Pemkot Makassar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar telah mengeluarkan surat edaran terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Malam (PPKM) jelan natal dan tahun baru (nataru).

Pemkot Makassar mengikut instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dimana seluruh Indonesia menerapkan PPKM Level 3 mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Salah satu poin edaran tersebut, Aparatur Sipil Negara (ASN),TNI, dan kepolisian, BUMN, hingga karyawan swasta dilarang libur selama periode libur nataru.

Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Makassar, Zainal Ibrahim mengatakan, dalam SE nomor  443.01/620/S.Edar/Kesbangpol/IX/2021 tersebut, ASN TNI, Polri dilarang cuti jelang nataru.

"Itu juga berlaku bagi karyawan swasta, tidak ada libur saat perayaan nataru," ucapnya, Rabu (1/11/2021).

Dengan begitu, seluruh masyarakat dilarang melakukan perjalanan mudik atau keluar daerah/kota saat penerapan PPKM tersebut.

Selain itu, kegiatan sekolah juga terus dilangsungkan, tidak ada libur semester.

Bahkan penerimaan rapor diundur ke Januari 2022 padahal seharusnya Desember ini dilakukan penerimaan rapor yang diikuti dengan libur semester.

"Tidak ada libur untuk anak sekolah pada periode libur nataru," jelasnya 

Nantinya, perjalanan akan diawasi ketat. Bahkan Pemkot Makassar mewacanakan vaksinasi on the road sebagai upaya mencegah penularan virus Corona.

Berbeda dengan jam operasional mal yang diperpanjang hinga pukul 22.00.

Sebelumnya, mal buka mulai pukul 10.00 hingga 21, artinya ada penambahan waktu satu jam dari sebelumnya.

"Tetapi event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mall ditiadakan," paparnya.

 
Untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total.

Berikut isi edaran Wali Kota Makassar:

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved