Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Bulukumba

Air Mata Berlinang Warnai Ijab Kabul Pernikahan NA & AS di Tahanan Polres Bulukumba

Ijab kabul pasangan ini berlangsung di Masjid Namirah Polres Bulukumba, di Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang.

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Saldy Irawan
polres bulukumba
AS dan NA resmi berstatus pasangan suami istri, Rabu (1/12/2021). Ijab kabul pasangan ini berlangsung di Masjid Namirah Polres Bulukumba, di Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang. 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - AS dan NA resmi berstatus pasangan suami istri, Rabu (1/12/2021).

Ijab kabul pasangan ini berlangsung di Masjid Namirah Polres Bulukumba, di Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang.

Pernikahan mereka berbeda denga  pernikahan pasangan pada umumnya.

Karena setelah ijab kabul, mereka kemudian harus dipisahkan oleh jarak 

Pasalnya, AS yang merupakan pemuda dari Kecamatan Ujung Loe, masih berstatus sebagai tahanan.

Ia mendekam di ruang tahanan Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan, karena kasus narkoba.

Saat prosesi ijab kabul, ia nampak berlinang air mata.

Bahagia, sedih, dan haru menyatu saat menyaksikan pernikahan itu. 

AS melepas status lajangnya setelah mengucapkan ijab kabul sekitar pukul 11.00 wita. 

Ijab kabul itu disaksikan dengan haru oleh kedua keluarga mempelai juga sejumlah penyidik Sat narkoba Polres Bulukumba.

Usai ijab kabul, NA mencium tangan AS yang sudah sah menjadi suaminya itu. 

Ada air mata keluarga yang berlinang menyaksikan momen langka itu

Sebagai suami, AS tentu menyesal. 

Ia sadar sebagai pengantin baru, seharusnya ia menikah dalam suasana bahagia di tengah keluarga dan bisa berbulan madu bersama istrinya.

Namun karena kasus yang menjeratnya, ia terpaksa harus menjalani hukuman dahulu. 

Proses ijab kabul dipimpin penghulu Imam masjid Desa Garanta Kecamatan Ujung Loe, desa asal kedua mempelai bernama Abdul Hamid.

Kasat Narkoba Polres Bulukumba, Iptu Baharuddin membenarkan salah satu tahanannya menikah di masjid Mapolres Bulukumba

“Konsekuensinya begitu. AS tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun, kami tetap berikan kesempatan untuk ijab kabul di masjid. Bukan di rumah mempelai perempuan,” kata Iptu Baharuddin.  (TribunBulukumba.com)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved