Teroris di Sulsel
7 Sepak Terjang Dua Teroris Ditangkap di Luwu Timur, Miliki Senjata M16 untuk Serang Petugas
Sepak terjang dua teroris yang ditangkap Tim Densus 88 Mabes Polri di Luwu Timur telah lama tergabung dalam Jaringan Jamaah Islamiyah (JI).
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sepak terjang dua teroris yang ditangkap Tim Densus 88 Mabes Polri di Luwu Timur telah lama tergabung dalam Jaringan Jamaah Islamiyah (JI).
Keduanya berinisial MU (42) dan MM (44) warga Kabupaten Luwu Timur.
Keduanya ditangkap jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2022.
Tepatnya, 24-26 November 2021.
Plt Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ade Indrawan mengatakan, keduanya mempunyai peran berbeda.
MU merupakan anggota Toliah Wilayah Sulawesi dan tergabung dalam Tim Askari Jaringan Jamaah Islamiyah.
"Tim Askari dibentuk melakukan aksi amaliah terhadap aparat negara," kata Ade Indrawan saat merilis kasus itu di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Rabu (1/12/2021) sore.
"Namun batal karena terkendala logistik senjata dan jumlah jamaah, sehingga rencana tersebut masih ditunda," sambungnya.
Sementara MM, lanjut Ade, merupakan anggota Toliah Wilayah Sulawesi.
"Toliah ini bertugas untuk memfasilitasi peristirahatan tamu dari luar Sulawesi Selatan serta menyimpan dan mengamankan senjata milik Jamaah Islamiyah," bebernya.
Dalam pengungkapan itu, Densus 88 lanjut Ade mengamankan sejumlah barang bukti.
Diantaranya, senjata laras panjang M16, sepucuk revolver organik, senjata M16 proses rakitan, dua magazine dan beberapa lainnya.
Lalu seperti apa sepak terjang keduanya?
Berikut keterlibatan keduanya dalam Jamaah Islamiyah;
Tersangka MU.
1. Telah berbaiat atau mengucap sumpah kepada Amir Jamaah Jalamiyah sebagai syarat anggota Jamaah Islamiyah.
2. Mengikuti kegiatan tadabur alam atau pelatihan di Pulau Bulo Puloe Teluk Bone menggunakan senjata api M16 pada tahun 2003 dan 2006.
3. Menerima paket senjata api dari berupa sepucuk senjata FNC/SS1 dan baby M16 Reza dan Fitri (telah ditangkap sebelumnya) dari Kabupaten Poso.
Kedua senjata itu diberikan ke Heri (juga telah ditangkap sebelumnya) di Kota Makassar.
Kedua senjata itu pun telah digunakan anggota JI mengikuti pelatihan di Kolaka Sulawesi Utara pada Tahun 2011-2012.
4. Menerima paket amunisi kaliber 5,56 dari Toha (telah ditangkap sebelumnya) di Kabupaten Poso, yang kemudian diserahkan ke terduga teroris Siyono (telah ditangkap sebelumnya) untuk digunakan Tadrib (latihan) di Kolaka.
5. Berperan mencari lahan untuk Tadrib di Kolaka.
6. Beberapa kali mengikuti pertemuan dengan anggota Jamaah Islamiyah lainnya di Jawa Tengah.
7. Ikut dalam kegiatan Turbah di salah satu hotel Masamba dan di penginapan Kabupaten Luwu Timur serta di Poso untuk memperkenalkan ketua Bithona yang baru pada Tahun 2015.
Tersangka MM.
1. Telah berbaiat atau mengucap sumpah kepada Amir Jamaah Jalamiyah sebagai syarat anggota Jamaah Islamiyah.
2. Melakukan uji coba senjata M16 bersama terduga teroris Bahar asal Jawa Timur di Teluk Bone pada Tahun 2003.
3. Melakukan survei di daerah Gunung Bulupoloe untuk digunakan lokasi latihan atau Tadrib Jamaah Islamiyah pada Tahun 2004.
4. Mengikuti Tadrib atau pelatihan di Gunung Walenrang berasama Bahar pada Tahun 2004.
5. Membuat penyimpanan senjata dari gorong-gorong bawah tanah di kebun miliknya di Kabupaten Luwu Timur pada Tahun 2006.
6. Mengetahui dan memfasilitasi terduga teroris Dr Agus asal Jawa Timur.
7. Melakukan Tadrib atau pelatihan fisik dan pengenalan senjata di Siwa, pada Tahun 2006.