Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Gowa

Upah Minimum Kabupaten Gowa Ikut UMP Sulsel

emerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa tidak menetapkan Upah Minimum Kabupaten untuk tahun 2022.

Tayang:
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Suryana Anas
SURYA/RIFKI EDGAR
Ilustrasi uang - Pemkab Gowa tidak menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2022. 

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa tidak menetapkan Upah Minimum Kabupaten untuk tahun 2022.

Pemkab Gowa ikut pada penetapan Upah Minimum Regional (UMR) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Gowa, H Salahuddin

"Kita Masih Ikut Pemprov Sulsel dalam penetapan UMK," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (27/11/2021)

Sebab, menurut dia, Kabupaten Gowa belum memenuhi syarat untuk menetapkan UMK.

"Belum ada dewan pengupahan," katanya

Selain itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin menetapkan UMK.

Syarat utama, sebut dia, harus ada dewan buruh.

"Syarat utama itu harus ada dewan buruh, artinya perusahaan sudah ada serikat buruh, nah ini yg bersatu untuk
buat Dewan buruh," bebernya.

Kemudian lanjutnya, pertumbuhan ekonomi daerah harus 3 tahun mengalami peningkatan.

"Dan UMK ini harus lebih tinggi dari UMP yang berlaku," jelasnya.

Olehnya itu, Kabupaten Gowa masih mengikuti UMK Pemprov Sulsel.

UMP Pemprov Sulsel pada tahun 2022 sebesar Rp3.165.876.

Laporan Wartawan Kontributor TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved