Tribun Pinrang
Tipu Warga Pinrang Rp 95 Juta, Empat Penipu Online Lintas Provinsi Ditangkap
Satreskrim Polres Pinrang berhasil mengamankan empat terduga pelaku penipuan online alias sobis lintas provinsi.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Suryana Anas
"Akibatnya korban mengalami kerugian Rp 95 juta," bebernya.
Satreskrim Polres Pinrang pun melakukan serangkaian penyelidikan.
Hasilnya, diketahui keempat pelaku tinggal di Provinsi Kalimantan Timur.
Polisi kemudian berhasil mengamankan MR selaku pemilik rekening.
MR mengaku telah menjual rekening miliknya tersebut kepada GL dengan harga Rp500 ribu.
Selanjutnya tim melakukan pencarian dan berhasil mengamankan GL bersama dengan istrinya RB.
Pasangan suami istri ini mengaku telah menjual rekening tersebut kepada BR dengan harga Rp 1 juta.
BR pun membenarkan jika ia berkomunikasi dengan perempuan RB dengan mengunakan nama lain yakni Reni.
Hal ini untuk menyuruh RB mencarikan rekening bank yang bisa digunakan untuk transaksi pada saat melakukan penipuan.
Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Adapun barang bukti yang didapat yakni lima buku rekening BCA dengan kartu ATM.
Ada juga empat ATM Mandiri, dua ATM BRI, satu ATM Danamon, 30 kartu perdana, dan tiga handphone.
Selanjutnya, polisi mengamankan empat pelaku dan membawanya ke Polres Pinrang.
"Keempat pelaku sudah kita amankan di Polres Pinrang guna penyelidikan lebih lanjut," tutup Deki.
Laporan wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani