Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Pinrang

November 2021, Satreskrim Polres Pinrang Ringkus 8 Pelaku Tindak Pidana Lintas Provinsi

Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Deki Marizaldi mengatakan pengungkapan tindak pidana berdasarkan laporan polisi dari tahun 2017-2021.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Saldy Irawan
tribuntimur.com/nining
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pinrang menggelar press rilis terkait pengungkapan kasus tindak pidana periode minggu pertama dan kedua di bulan November 2021 dilaksanakan di Halaman Polres Pinrang, Kamis, (25/11/2021).  

TRIBUNPINRANG.COM, PINRANG - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pinrang menggelar press rilis terkait pengungkapan kasus tindak pidana periode minggu pertama dan kedua di bulan November 2021. 

Press rilis ini dilaksanakan di Halaman Polres Pinrang, Kamis, (25/11/2021). 

Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Deki Marizaldi mengatakan pengungkapan tindak pidana berdasarkan laporan polisi dari tahun 2017-2021.

Sebanyak enam laporan polisi yang berhasil diungkap. 

Yakni dua laporan polisi kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). 

Dua laporan polisi kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). 

Serta dua laporan polisi kasus penipuan dan atau penggelapan modus jual beli online. 

Tersangkanya sebanyak delapan orang yang diamankan. 

Semua tersangka diringkus di Kalimantan Timur. 

Sementara korbannya merupakan warga Kabupaten Pinrang 

"Total ada delapan tersangka lintas provinsi yang sudah diamankan," kata Deki 

Diantaranya, dua orang tersangka kasus curat HD (30) dan BH (48). 

Sementara dua tersangka kasus curanmor yakni YKB (33) dan KM (33). 

Adapun empat orang tersangka kasus penipuan dan penggelapan modus jual beli online yakni  perempuan RB (32), laki-laki GL (28), MR (24) dan BR (38).

Deki mengatakan untuk kasus penipuan online sebenarnya ada lima pelaku. 

Dari lima pelaku, satu diantaranya diduga ikut mengendalikan jaringan tersebut dari dalam rumah tahanan (Rutan).

"Satu pelaku yakni FS sementara menjalani hukumannya di Rutan Sempaja, Kota Samarinda," ungkapnya. 

Dari keseluruhan tersangka diamankan berbagai barang bukti. 

Yakni 2 sepeda motor, tiga buah kunci T, dua handphone, 1 velg mobil, 5 buku rekening BCA dan kartu ATMnya. 

Empat ATM Mandiri, satu ATM Danamon, dan 30 buah kartu perdana telkomsel. 

Laporan wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved