Tribun Pinrang
November 2021, Satreskrim Polres Pinrang Ringkus 8 Pelaku Tindak Pidana Lintas Provinsi
Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Deki Marizaldi mengatakan pengungkapan tindak pidana berdasarkan laporan polisi dari tahun 2017-2021.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Saldy Irawan
tribuntimur.com/nining
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pinrang menggelar press rilis terkait pengungkapan kasus tindak pidana periode minggu pertama dan kedua di bulan November 2021 dilaksanakan di Halaman Polres Pinrang, Kamis, (25/11/2021).
Dari lima pelaku, satu diantaranya diduga ikut mengendalikan jaringan tersebut dari dalam rumah tahanan (Rutan).
"Satu pelaku yakni FS sementara menjalani hukumannya di Rutan Sempaja, Kota Samarinda," ungkapnya.
Dari keseluruhan tersangka diamankan berbagai barang bukti.
Yakni 2 sepeda motor, tiga buah kunci T, dua handphone, 1 velg mobil, 5 buku rekening BCA dan kartu ATMnya.
Empat ATM Mandiri, satu ATM Danamon, dan 30 buah kartu perdana telkomsel.
Laporan wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani.