Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Artis

Akhirnya Pihak Riri Khasmita ART Nirina Zubir Buka Suara, Ngaku Dapat Surat Kuasa hingga Disekap

Syakhruddin selaku kuasa hukum Riri, menjelaskan bahwa pemindahan aset ke tangan kliennya merupakan kehendak dari almarhumah ibunda Nirina Zubir

Editor: Ilham Arsyam
Kolase Tribun Timur
Nirina Zubir dan ARiri Khasmita 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pihak Riri Khasmita melalui kuasa hukumnya menjelaskan, terkait awal mula ia bisa menjadi pemilik atas enam aset tanah dan bangunan milik Cut Indria Martini, almarhumah ibunda Nirina Zubir

Syakhruddin selaku kuasa hukum Riri, menjelaskan bahwa pemindahan aset ke tangan kliennya merupakan kehendak dari almarhumah ibunda Nirina Zubir.

Saat itu mendiang ibunda Nirina Zubir sedang kesulitan keuangan, sehingga mengambil untuk langkah mengagunkan beberapa asetnya ke bank.  

Takut tak bisa mendapat pinjaman karena almarhumah kala itu sudah tua, akhirnya beberapa aset tersebut dibalik nama dengan nama Riri.

"Intinya adalah pembalik nama atas dasar surat kuasa. Diawali dengan kebutuhan uang, kemudian diagunkan ke bank," ujar Syakhruddin di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (24/11/2021).

"Karena tidak bisa (dengan nama Cut Indria Martini) alasannya sudah sepuh, otomatis dibalik nama ke atas klien saya," bebernya.

Syakhruddin mengatakan saat itu kliennya memenuhi syarat untuk mengagunkan aset tanah milih mendiang ibunda Nirina.

"Klien saya memenuhi syarat karena ada usaha," kata Syakhruddin.

"Sehingga bank percaya sama Riri untuk mengeluarkan uang itu," lanjutnya.

Pihak Riri Khasmita mengklaim tak hanya mendapat kuasa untuk mengagunkan aset tanah, namun juga menjualnya.

Syakhruddin menegaskan bahwa pihaknya sudah memegang bukti surat penunjukkan kuasa yang ditanda tangani oleh Nirina dan saudara-saudaranya.

"Finta, kakak tertua Nirina Zubir beserta suami tanda tangan menunjuk kuasa kepada Riri. Kami pegang data itu," tutur Syakhruddin.

Saat ini Riri Khasmita, mantan ART ibunda Nirina sedang mendekam di tahanan karena diduga melakukan penggelapan atas enam aset tanah.

Riri diduga membawa kabur enam aset tanah yang sudah dijual dan digadaikan dengan nominal Rp 17 miliar.

Selain Riri ada empat orang lainnya yang dijadikan tersangka yakni suami Riri yang bernama Edrianto, dan tiga orang notaris.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved