Liputan Investigasi
Menguak Harga Makan Minum Wisata Covid-19 Makassar
Program ini berlangsung selama 365 hari, dengan total pasien 14.031 orang. Rata-rata pasien menjalani isolasi dengan interval waktu 10-14 hari.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Di tengah pagebluk corona virus disease (Covid-19) yang mematikan, Pemerintah Sulawesi Selatan mengambil langkah strategis dengan membentuk tim pengendali Program Duta Wisata Covid-19 dan Program Penginapan Tenaga Kesehatan Covid-19.
Sikap ini dibarengi dengan refocusing dan realokasi APBD agar peraturan ini bisa berjalan.
Dalam prosesnya, pemerintah pun melakukan belanja berupa pengadaan jasa akomodasi dan jasa makan minum.
Hal ini diperuntukkan untuk menunjang kebutuhan nutrisi pasien dan tenaga kesehatan.
Nama Liestiaty F. Nurdin, istri mantan Gubernur Nurdin Abdullah, disebut-sebut menjadi figur di balik penyedia katering selama program Hotel Wisata Covid-19.
Program ini berjalan saat Nurdin masih menjabat Gubernur Sulawesi Selatan. Ia ditangkap KPK pada 27 Feburari 2021.
Dari 15 deretan nama penyedia jasa boga yang digandeng, semuanya diduga memiliki hubungan kedekatan dengan Liestiaty.
NS Katering misalnya, vendor katering ini adalah keponakan Nurdin Abdullah. Beberapa vendor lainnya juga tak kalah dekat.
Beberapa dari mereka, juga memegang jabatan penting organisasi di Sulsel.
Di masa itu, Liestaty menjabat Ketua PKK Provinsi Sulawesi Selatan. Antara lain Toko Kue BK, M Katering, S Katering serta N Katering.
Darurat pandemi covid-19 diduga dimanfaatkan untuk memberdayakan orang-orang terdekat.
Juga memakai kesempatan aturan pedoman pengadaan dalam penanganan pengadaan darurat telah diatur dalam Peraturan LKPP No. 13 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Keadaan Darurat.
Sehingga barang dan jasa yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda bisa diperadakan meskipun tidak melalui proses lelang di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Pemilik NS Katering mengatakan keterlibatan mereka (pengusaha) katering merupakan inisiatif Gubernur Nurdin Abdullah dan istrinya Liestiaty.
“Karena covid, jadi pak gubernur dan ibu maunya semua diberdayakan apalagi pengusaha katering,” ucapnya.
Gubernur nonaktif, Nurdin Abdullah, saat masih menjabat secara langsung mengakui keterlibatan istrinya untuk urusan perut pasien.
Dia mengungkapkan, makanan bergizi seimbang pasien Covid-19 difasilitasi langsung Ketua Tim PKK Sulsel, Liestiaty F. Nurdin dengan memesan katering khusus.
“Mereka yang ODP dan OTG kita masukkan ke hotel. Makanya kita kasih yang bergizi dan seimbang. Ketua PKK Sulsel juga siapkan katering dan program “’Isi Piringku’,” ungkapnya, (5/5/2021).
Penentuan pengadaan di masa darurat seharusnya mengacu pada UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, dan PP 21/2008 Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, serta Perpres 17 tahun 2018.
Pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan barang dan jasa, khususnya makan dan minum pasien corona di hotel adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Termasuk penunjukan langsung siapa pantas untuk jadi penyedia barang dan jasa. PPK yang ditunjuk dalam hal ini adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulsel.
Kepada BPBD Sulsel, Nima Lahamang, mengklaim pengadaan sudah sesuai prosedur. Menurutnya, ia mengambil pengusaha katering yang tergabung dalam deretan APJI Sulsel.
Pihaknya, menetapkan Standar Biaya Umum (SBU) senilai Rp30 ribu makanan berat dan Rp15 ribu untuk kue. Dengan catatan, menu yang disajikan harus sesuai dengan takaran gizi yang diminta.
Jasa katering ternyata tidak hanya digunakan di Makassar. Beberapa daerah dengan catatan angka terjangkit virus corona yang meroket.
Tercatat, 15 hotel menjalin kerja sama adalah Swissbel, Almadera, Remcy, Grand Imawan, Harper, Grand Celino, Grand Imawan, Kenari Tower, Lynt, Yasmin, Gunung Mas, Agraha, Kamanre (Palopo), Pantai Marina (Bantaeng), Hikma Citra (Wajo).
“Sesuai dengan jumlah hotel, satu hotel dilayani satu katering,” ujar Nimal.
Program ini berlangsung selama 365 hari, dengan total pasien 14.031 orang. Rata-rata pasien menjalani isolasi dengan interval waktu 10-14 hari.
Para peserta nantinya akan diberikan asupan dua kali sehari. Dengan menu paket siang dan makan malam.
Data per 31 Oktober 2020, realisasi kegiatan di BPBD sebesar Rp90.979.281.445,00. Penerapan anggaran tersebut antara lain untuk belanja akomodasi Program Wisata Duta Covid-19.
Peruntukannya diberikan untuk makan dan minum pasien dan petugas kesehatan, biaya transportasi, perjalanan dinas, honor, serta belanja habis pakai (disinfektan).
Pengadaan akomodasi Program Wisata Duta Covid tercatat terealisasi sebesar Rp44.376.702.379,00, sedangkan belanja makan dan minum terealisasi sebesar Rp22.484.202.046,00. Sementara program ini resmi dihentikan pada 1 April 2021.
Catatan anggaran makan minum untuk program ini menggunung. Mengingat, masih ada lima atau enam bulan yang belum tertutupi biaya akomodasinya.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pernah mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait penanganan pandemi di Sulsel.
Salah satu yang disoroti menyinggung pengadaan makan dan minum di Hotel Duta Covid-19.
Hasil pemeriksaan, dokumen kewajaran harga hanya mencantumkan surat pernyataan kewajaran harga dan tidak melampirkan komponen-komponen pembentuk harga makanan.
Pihak penyedia, tidak melampirkan bukti kewajaran harga yang berupa daftar menu makanan dan biaya pembentuk harganya.
Usai ditelusuri, rupanya masing-masing katering memiliki harga tersendiri. Tarifnya mulai dari kisaran Rp20 hingga Rp30 ribu. A Katering misalnya, memasang harga normal paket makanan lengkap dengan snack dan cocktail/puding seharga Rp37 ribu.
N Katering mulai Rp27.500-Rp30.000, S Katering Rp23.000-Rp31.000, UJ Katering Rp23.500-Rp44.500, NS Katering Rp22.500-Rp35.000, M Katering Rp29.000-Rp42.000 (lengkap).
Sementara harga penawaran BPBD lebih tinggi, Rp30 ribu makanan berat, dan Rp15 ribu snack, totalnya Rp45 ribu. Artinya ada selisih harga dari harga normal.
Pemilik toko kue BK mengaku tidak pernah melakukan kontrak kerja sama dengan Pemprov Sulsel selama menjadi penyedia jasa makanan.
Pemesanan makanannya, hanya diorder seperti biasa. Tidak ada jumlah tetap dan tidak ada waktu rencana penyelesaian kerja.
Menurutnya, penagihan disesuaikan dengan jumlah pemesanan. Biasanya, ia menagih setiap 10 hari sekali.
Lalu pihak BPBD akan memproses invoice tersebut kemudian diteruskan ke inspektorat untuk di-review.
Setelah itu, barulah BPBD menerbitkan surat perintah pembayaran ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Ini diduga bertentangan dengan peraturan LKPP No. 13 tahun 2018. Di mana mekanisme pengadaan barang dan jasa di masa pandemi melalui tiga prosedur.
Yakni perencanaan pengadaan, pelaksanaan pengadaan, dan penyelesaian pembayaran.
Pemprov Sulsel, sebagai pengguna jasa, diduga tak menjalankan prosedur penyelesaian pembayaran dengan baik. Sebab, tidak ada kontrak antara pengguna dan penyedia.
Jasa Katering
Selain jasa katering di atas, ada juga beberapa katering yang tak terdeteksi alamat dan sepak terjangnya.
Seperti S Katering, A Katering, dan CA Katering. Beberapa katering tersebut diduga dibekingi oleh penanggung jawab katering, EK, seorang pejabat Pemprov Sulsel.
EK menampik keterlibatannya dalam penentuan vendor katering. Ia mengaku tidak punya hak untuk menentukan para vendor.
"Prosedurnya dari BPBD, saya ini hanya menjaga kualitas, semua pembayaran dan kontrak (katering) ada di BPBD, pemenangnya juga BPBD yang tahu," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/tim-gugus-tugas-gt-covid-19-pemkab-enrekang-menjemput-dua-tenaga-kesehatan.jpg)