Tribun Makassar
Sidang Pledoi, Kuasa Hukum Edy Rahmat Sebut Kliennya Hanya Perantara
Sidang lanjutan Gubernur Sulsel non-aktif, Nurdin Abdullah digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Selasa (23/11/2021) siang.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang lanjutan Gubernur Sulsel non-aktif, Nurdin Abdullah digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Selasa (23/11/2021) siang.
Sidang dipimpin Hakim Ketua, Ibrahim Palino, anggota Yusuf Karim dan Arief Agus Nindito.
Sidang lanjutan hari ini terkait pembacaan pledoi atau pembelaan tersangka Nurdin Abdullah dan mantan Sekretaris Dinas PU Sulsel, Edy Rahmat.
Sidang dimulai pukul 10.00 Wita, diawali dengan pembacaan pledoi Edy Rahmat.
Materi pledoi dibacakan tim kuasa hukumnya, Yusuf Lessy dan Abdi Manaf.
Dalam materi pembelaan yang dibacakan, terdengar kuasa hukum Edy Rahmat, menekankan peran kliennya.
Bahwa dalam dugaan tindak pidana korupsi itu, Edy Rahmat hanya berperan sebagai perantara.
Sementara pelaku utama kata dia adalah Nurdin Abdullah dengan terduga penerima suap dan kontraktor Agung Sucipto sebegai penyuap.
"Pelaku utama dalam dugaan tindak pidana korupsi ini adalah Nurdin Abdullah dan Agung Sucipto, sementara Edy Rahmat hanya berperan sebagai perantara," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) membacakan surat tuntutan Terdakwa Edy Rahmat.
Pembacaan digelar di Pengadilan Negeri Makassar Jl Kartini, Senin (15/11/2021) siang.
JPU KPK Zainal Abidin dalam pembacaan tuntutan Edy Rahmat hanya dikenakan satu pasal saja.
"Hanya dikenakan satu pasal 12a UU Tipikor junti Pasal 55 ayat 1 KUHP karena penyertaan dengan terdakwa Nurdin Abdullah," katanya.
"Kami penuntut umum menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Edy Rahmat dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp250 juta," katanya.
"Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti pidana kurungan selama 3 bulan," jelas Zainal.