Tribun Maros
Sopir Petepete di Maros Naikkan Tarif Secara Sepihak, Maccopa ke PTB Kini Rp 7 Ribu
Kenaikan ini dilakukan oleh sopir petepete menyusul penggunan Bahan Bakar Minyak (BBM) dialihkan dari premium ke pertalite.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sudirman
TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Tarif angkutan umum atau Petepete di Kabupaten Maros naik secara sepihak.
Kenaikan ini dilakukan oleh sopir petepete menyusul penggunan Bahan Bakar Minyak (BBM) dialihkan dari premium ke pertalite.
Namun kenaikan tarif petepete di Maros belum diresmikan oleh organda.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Maros, Frans Johan mengatakan, pihaknya telah mendengar terkait naiknya tarif angkot di Maros.
"Memang ada kenaikan tarif angkutan yang dilakukan oleh sopir petepete. Tapi itu belum resmi," katanya.
Kenaikan tarif tersebut belum melalui kesepakatan bersama antara instansi terkait dengan Organisasi angkutan darat (Organda) Maros.
"Belum ada keputusan bersama yang dilakukan oleh pemerintah, sopir angkutan dan organda," lanjutnya.
Frans Johan mengaku, pihaknya telah mengundang dan memanggil perwakilan trayek untuk membahas kenaikan tarif angkutan petepete yang dilakukan secara sepihak.
"Kami baru memanggil perwakilan sopir angkutan dan pengurus organda untuk membahas ini," ujarnya.
Diakui Frans Johan, penerapan tarif angkutan umum atau Petepete harus diatur oleh pemerintah.
Perusahaan angkutan tak boleh menaikkan tarif.
"Jika ada kenaikan tarif, maka tidak boleh ada pemberlakuan sepihak. Setidaknya ada surat edaran yang diterbitkan oleh pemerintah," terangnya.
Untuk sementara waktu, pengusaha trayek bisa menggunakan tarif yang mereka tetapkan.
"Untuk sementara waktu, kita minta ke mereka menggunakan tarif yang mereka tentukan," sebutnya.
Hanya saja mereka tidak bisa memaksa penumpang untuk membayar sesuai harga yang mereka terapkan.