Nasib Ibu di Aceh Digugat Anak Kandung Gara-gara Warisan, Ungkap Pesan Terakhir Suami
Bak pepatah air susu dibalas dengan air tuba, PNS berinisial AH melayangkan gugatan atas ibunya ke Pengadilan Negeri Takengan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Anak gugat ibu kandung sendiri terjadi lagi.
Anak yang bekerja sebagai seorang PNS itu tega menggugat ibu kandungnya gara-gara harta warisan.
Kelakuan anak itu terungkap setelah videonya viral di media sosial, belum lama ini.
Video PNS menggugat harta warisan kepada ibu kandungnya itu menjadi sorotan.
Bak pepatah air susu dibalas dengan air tuba, PNS berinisial AH melayangkan gugatan atas ibunya ke Pengadilan Negeri Takengan.
Bahkan, ia sampai hati menggugat ibu kandungnya dan mengusirnya dari rumah yang selama ini ditinggali.
Tak berhenti di situ, PNS yang disebut bekerja di Setdakab Aceh Tengah itu juga menuntut sang ibu membayar uang ganti rugi sebesar Rp 700 juta lantaran dua tahun tinggal di rumah tersebut.
Video viral tersebut semula dibagikan akun TikTok @andieinst dengan keterangan
"Viral seorang PNS menguggat ibunya sendiri karena harta warisan: lokasi di Aceh Tengah".
Dalam video itu tampak wanita berhijab didampingi sejumlah petugas sedang meninjau rumah yang dihuni ibu tua bernama Alkautsar (72).

"Pak Bupati, ini anggota bapak. Asmaul Husna (AH) pegawai negeri sipil digugatnya mamaknya si tua ini. Tak tahu diri, mamak sendiri iko Asmaul Husna," ujar wanita yang merekam video tersebut.
Video yang direkam wanita yang mengaku sebagai adik dari AH itu telah ditonton lebih dari 2 juta kali dan tersebar di media sosial Instagram.
PNS berinisial AH melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Takengon.
Melansir dari laman TribunVideo.com, perkara harta warisan itu telah terdaftar di Pengadilan Negeri Takengon pada 19 Juli 2021 dengan nomor perkara 9/Pdt.G/2021/PN Tkn.
Gugatan yang masuk pada 17/11/2021 itu didaftarkan AH, yakni anak dari ibu Alkautsar.
Dalam gugatan tertulis kasus yang diperkarakan, yakni sebidang tanah dengan luas 894 meter.