Kabar Buruk! Indosat GIG Tutup Gegara Denda Rp 1,3 Triliun, Ternyata Inilah Penyebabnya
Kabar buruk, Indosat GIG, layanan internet rumahan dari Indosat bakal dihentikan layanannya kepada seluruh pengguna, Kamis (25/11/2021).
TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar buruk, Indosat GIG, layanan internet rumahan dari Indosat bakal dihentikan layanannya kepada seluruh pengguna, Kamis (25/11/2021).
Informasi penghentian layanan disebarluaskan manajemen Indosat GIG melalui surat pemberitahuan kepada pelanggan.
"Dengan sangat menyesal kami menyampaikan bahwa perusahaan tidak dapat lagi menjalankan aktivitas bisnisnya secara menyeluruh paling lambat sampai dengan tanggal 25 November 2021," demikian isi surat yang diterima Kompas.com, Sabtu (20/11/2021).
Kenapa?
Ternyata merupakan buntut denda dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun denda yang dilayangkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan merupakan uang pidana pengganti sebesar Rp 1,3 triliun.
Denda mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 787 K/PID.SUS/2014 tertanggal 10 Juli 2014.
"Terkait hal tersebut, izinkan kami menyampaikan permohonan maaf sedalam-dalamnya kepada pelanggan GIG yang selama ini telah setia dalam menggunakan layanan internet kami," tulis manajemen.
Pemberhentian operasional Indosat GIG ramai di jagat Twitter.
Pelanggan kebingungan mencari provider baru karena sudah lama berlangganan internet rumahan dari Indosat.
"Ganti branding jadi Indosat GIG ternyata, namanya sempat keangkat gara-gara review bagusnya David Gadgetin. Baru semalam dapat email begitu (penghentian operasional) lumayan bikin shock juga," tulis @octvnmar.
Kompas.com tengah berupaya menghubungi manajamen Indosat, namun belum ada tanggapan mengenai penghentian operasional GIG.
Perlu diketahui jika uang pengganti Rp 1,3 triliun merupakan uang yang harus dibayarkan Indosat kepada Kementerian Keuangan dalam kasus korupsi anak usahanya, PT Indosat Mega Media (IM2).
Diberitakan Kontan.co.id, PT Indosat Tbk (ISAT) menyatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memulai proses eksekusi denda senilai Rp 1,35 triliun terhadap anak usaha Indosat, yakni PT Indosat Mega Media (IM2).
Pada 5 Agustus 2021, IM2 menandatangani berita acara serah terima aset di hadapan Kejaksaan Agung.
"Lalu, pada tanggal 16 November 2021, Kejagung telah memulai proses eksekusi dengan memasang tanda sita pada aset substantif IM2 berupa tanah, bangunan, dan mobil IM2 terkait pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung 2014," kata Sekretaris Perusahaan Indosat, Billy Nikolas Simanjuntak dalam keterbukaan informasi, Kamis (18/11/2021).
Billy menyampaikan, mengingat kondisi keuangan IM2, maka IM2 akan ditempatkan pada posisi yang kemungkinan harus diambil alih oleh negara.
Nantinya, likuidasi akan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tata kelola IM2 dan Indosat.
Sebagai pengingat, denda Rp 1,35 triliun tersebut sudah berkekuatan hukum tetap dan tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung No. 787K/PID.SUS/2014 tanggal 10 Juli 2014.
Denda tersebut merupakan uang pengganti untuk menutup kerugian negara akibat kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan jaringan frekuensi radio 2,1 GHz oleh IM2 dan Indosat.
Saat ini, Indosat memiliki 99,85 persen saham IM2 dan laporan keuangan IM2 terkonsolidasi dengan laporan keuangan perusahaan.
Meskipun begitu, manajemen Indosat menyatakan, sejauh ini, tidak ada dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, kelangsungan usaha perusahaan.(*)