Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Upah Minimum Provinsi

Inilah Besaran UMP Sulawesi Selatan yang Telah Ditetapkan oleh Pemerintah

Seperti diberitakan sebelumnya, UMP tahun ini hanya mengalami kenaikan tipis dibandingkan tahun 2021 lalu.

Editor: Muh. Irham
DOK KOMPAS.COM
Ilustrasi 

Olly mengatakan, UMP 2021 Sulut lebih tinggi dari batas atas upah minimum. Sehingga UMP Sulawesi Utara tahun 2022 ditetapkan nilainya sama dengan upah minimum 2021.

3. UMP Sumatera Selatan tahun 2022

UMP Sumatera Selatan tahun 2022 dipastikan juga tidak akan mengalami kenaikan atau tetap berada di angka Rp 3.144.446. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Selatan, Koimudin, sebagaimana diberitakan Kompas.com, Rabu (17/11/2021).

Dia mengatakan, keputusan untuk tidak menaikan UMP Sumatera Selatan tahun 2022 tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. “PP Nomor 36 itu juga mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam pasal 191 a disebut jika ada kenaikan yang sebelumnya telah ditentukan maka di tahun berikutnya ada baseline bagi penyesuaian (adjusting) nilai upah minimum,” kata Koimudin.

4. UMP Kalimantan Timur tahun 2022

Melansir Tribunnews, Rabu (17/11/2021), berdasarkan rapat Dewan Pengupahan Kalimantan Timur, UMP Kalimantan Timur tahun 2022 naik 1,11%. Adapun nilai UMP Kalimantan Timur tahun 2022 adalah Rp 33.118,50.

Dibandingkan UMP 2021, naik dari Rp 2.981.378,72 menjadi Rp 3.014.497,22. Besaran kenaikan diperoleh dari rumusan PP 36/2021 yang merupakan turunan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

5. UMP DKI Jakarta tahun 2022

Meski belum diumumkan secara resmi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah membeberkan beberapa provinsi bakal menerima upah minimum tertinggi dan terendah pada 2022. Salah satunya adalah DKI Jakarta.

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, 15 November 2021, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri menyebutkan, DKI Jakarta tetap menjadi kota paling tertinggi upah minimumnya.

Dia mengungkapkan UMP DKI Jakarta tahun 2022 ini telah diperhitungkan berdasarkan rata-rata upah minimum tahun depan yang naik sebesar 1,09 persen.

"Paling tertinggi akan terjadi di DKI Jakarta yaitu sejumlah Rp 4.452.724. Rata-rata penyesuaian upah minimum adalah 1,09 persen," kata Putri.

6. UMP Sulawesi Selatan tahun 2022

Masih dari pemaparan Putri, Sulawesi Selatan juga menjadi salah satu provinsi yang tidak mengalami kenaikan UMP tahun 2022. Sehingga UMP 2022 Sulawesi Selatan adalah Rp 3.165.876.

Putri menjelaskan tidak adanya kenaikan upah dikarenakan upah minimum tahun ini sudah melampaui ketentuan batas atas.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved