Upah Minimum Provinsi
Inilah Besaran UMP Sulawesi Selatan yang Telah Ditetapkan oleh Pemerintah
Seperti diberitakan sebelumnya, UMP tahun ini hanya mengalami kenaikan tipis dibandingkan tahun 2021 lalu.
TRIBUN-TIMUR.COM - Upah minimum provinsi (UMP) 2022 di sejumlah provinsi di Indonesia telah ditetapkan. Salah satunya adalah Provinsi Sulawesi Selatan.
Seperti diberitakan sebelumnya, UMP tahun ini hanya mengalami kenaikan tipis dibandingkan tahun 2021 lalu.
Pemerintah memutuskan kenaikan UMP 2022 hanya sebesar 1,09%.
Penetapan UMP 2022 tersebut mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Daftar daerah yang telah menetapkan UMP tahun 2022
1. UMP di Riau tahun 2022
Melansir laman Pemerintah Provinsi Riau, 15 November 2021, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, bersama Dewan Pengupahan, telah menyepakati UMP tahun 2022 naik sebesar 1,7%.
Kepala Disnakertrans Riau Jonli mengatakan, dari rapat bersama dewan pengupahan, memastikan kenaikan UMP tahun 2022 sebesar Rp 50.000 atau 1,7% dari 2021.
Pihaknya telah mendalami kenaikan UMP tahun 2022 1,7% tersebut berdasarkan indikator-indikator selama masa pandemi Covid-19.
“Jadi kami bersama dewan pengupahan sudah sepakat, UMP tahun ini baik 1,7%. Selanjutnya kita akan bahas dan menentukan formula dalam menetapkan UMP Riau yang mulai berlaku 2022, ini berdasarkan indikator ekonomi, pertumbuhan ekonomi, dan aspek tenaga kerja,” ujar Jonli.
Dia menjelaskan, UMP Riau tahun 2022 sebesar Rp 2.938.564 atau naik Rp 50.000 dibanding 2021 sebesar Rp 2.888.563.
2. UMP Sulawesi Utara tahun 2022
UMP Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2022 tidak ada kenaikan atau tetap sama dengan 2021 sebesar Rp 3.310.723.
Hal itu disampaikan oleh Gubernur Olly Dondokambey sebagaimana diberitakan Kompas.com, Rabu (17/11/2021).
"Dengan situasi dan kondisi yang saat ini, semua menyepakati bahwa tidak ada kenaikan UMP di tahun 2022," kata dia.