Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vanessa Angel Tewas

Sah! Hak Asuh Gala Sky Jatuh ke Orangtua Bibi Andriansyah

Berdasarkan keputusan pengadilan, hak asuh Gala Sky jatuh ke orangtua Bibi Andriansyah, dalam hal ini Faisal.

Editor: Hasriyani Latif
Tribun Manado
Anak mendiang Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Gala Sky. 

Kondisi Gala putra dari mendiang Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah kini sudah semakin membaik pasca kecelakaan bersama kedua orangtuanya.

Setelah orangtuanya meninggal, Gala kini dirawat oleh keluarga Bibi.

Pasalnya, Gala memiliki kedekatan khusus dengan adik bungsu Bibi, Fujianti Utami.

Rencananya, Gala akan dibesarkan oleh orangtua Bibi, H Faisal dan Dewi Zuhriati.

Sementara itu di lain sisi, rupanya pihak keluarga Vanessa Angel juga ingin merawat Gala.

Doddy Sudrajat dan Vanessa Angel
Doddy Sudrajat dan Vanessa Angel ((Instagram/ @vanessaangelofficial))

Doddy Sudrajat selaku ayah dari Vanessa Angel mengaku akan mengajukan permintaan terkait hak asuh cucunya, Gala.

Hal ini dijalankan setelah keluarga mendiang Bibi Andriansyah, juga melakukan hal yang serupa.

Namun, Doddy membantah adanya perebutan dan menyerahkan segala keputusan pada pengadilan.

"Kan memang sudah Daddy bicarakan sama Pak Faisal (ayah Bibi Ardiansyah) saat itu. Jadi kita ingin mengasuh bersama, tapi ternyata memang ini harus ada ketetapan hukumnya untuk Gala ini," ujar Doddy dikutip TribunStyle kanal YouTube KH Infotainment, Kamis (18/11/2021).

Namun rupanya, ada proses hukum yang harus dilakukan agar hak perwalian anak tersebut sah di mata negara.

Kedua keluarga dari pihak ayah dan ibu Gala, sama mengajukan hak asuh ke pengadilan.

Baru setelah itu, diputuskan pihak mana yang secara sah bisa merawat bocah 1,7 tahun tersebut.

"Jadi hak perwalian anak itu memang harus ditetapkan pengadilan, dan Pak Faisal sudah mengajukan itu ke Pengadilan Jakarta Barat.

Enggak apa-apa, itu tidak aneh, tapi memang harus seperti itu, harus ada penetapan yang jelas bagi Gala," tutur Doddy.

Doddy menekankan bahwa pengajuan hak asuh tersebut hanya untuk mendapatkan dokumen resmi agar sah secara negara.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved